TERAS7.COM – Pemerintah Indonesia terus berupaya dalam Pulihkan Ekonomi Nasional, salah satunya ialahan pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang akan dilakukan pada awal Maret 2021.
Skema pemberlakukan pajak 0 persen tersebut direncakan hanya untuk mobil bermesin di bawah 1.500 cc, dan akan diberlakukan sepanjang tahun 2021.
“Perubahan PP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan pemerintah, menurunkan emisi gas buang, dan meningkatkan pertumbuhan industri kendaraan bermotor nasional. Revisi PP 73/2019 ini akan mengakselerasi pengurangan emisi karbon yang diperkirakan akan mencapai 4,6 juta ton CO2 pada tahun 2035,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pernyataan resminya, Kamis (11/02) dikutip dari laman CNBC Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Perpajakan Daerah (P3D) Bakeuda Kalsel, Rustamaji mengatakan mungkin ada beberapa dampak yang terjadi jika PPnBM mulai diberlakukan.
Dampak positif yang datang menurutnya ialah akan meningkatnya animo masyarakat terhadap konsumsi kendaraan bermotor baru.
“Animo masyarakat terhadap konsumsi kendaraan bermotor baru akan cenderung meningkat, hal ini juga akan berdampak positif terhadap PKB dan BBNKB,” ujarnya saat dihubungi jurnalis Teras7.com pada Sabtu (20/02).
Selain itu, dampak negatif yang ditimbulkan akibat pemberlakukan PPnBM 0 persen tersebut, ia beranggapan bahwa dapat menurunkan penjualan kendaraan bermotor bekas, namun menurutnya hal tersebut tidak terlalu signifikan, karena kendaraan bermotor bekas mempunyai pangsa pasarnya sendiri.
Kemungkinan dampak negatif lain yang ditimbulkan akibat PPnBM 0 persen, menurutnya ialah penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.
“Kemungkinan terjadi penurunan penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat akibat adanya pembebasan PPnBM, namun ini hanya prediksi, perlu perhitungan yang lebih rinci lagi,” terangnya.
Namun, menurut Rustamaji pemberlakuan PPnBM 0 persen ini pasti sudah diperhitungkan secara matang oleh pemerintah pusat, dan pasti memiliki tujuan yang baik untuk peningkatan ekonomi.
“Pastinya kebijakan ini adalah untuk membangkitkan produksi otomotif dan konsumsi masyarakat/pelaku usaha dan investasi,” tandasnya.
Ia juga meminta masyarakat perlu memperhatikan bahwa PPnBM ini hanya ditujukan ke jenis mobil tertentu, dan tahapan pemberlakuan pajak 0 persen ini akan dilakukan secara progresif.