TERAS7.COM – Program relaksasi pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 oleh Badan Keuangan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sudah selesai pada 21 Desember 2021 lalu.
Adapun program ini dilakukan dua sesi, sesi pertama yaitu Program 9.9 Bauntung pada 9 Agustus – 9 Oktober dan sesi kedua yaitu Program 21.21 Bauntung pada 21 Oktober – 21 Desember 2021.
Atas dua program relaksasi ini, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Martapura mengalami peningkatan pendapatan daerah yang cukup signifikan.
Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli mengatakan, dari program 9.9 atau 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021 serapan pajak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik itu roda dua dan tiga sebanyak 5.183 dan roda empat 1.176 unit total keseluruhan 6.964.
“Dari Total serapan pendapatan dari PKB program 9.9 yang telah mendapat keringanan sebesar Rp 7.328.923.550,” terangnya. Jumat (31/12/2021).
Kemudian untuk program 21.21 yang dimaksud selama 21 Oktober hingga 21 Desember 2021 tadi, Wajib Pajak atau masyarakat diberikan keringanan untuk pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotornya.
Zulkifli kemudian menjelaskan, program yang terlaksana selama 2 bulan ini, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Martapura dari serapan pendapatan PKB dan BBN-KB mencapai kurang lebih Rp 5 miliar.
Adapun serapan pendapatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) baik itu roda dua dan tiga sebanyak 4.576 unit, roda empat 1.212 unit.
“Dengan total 5.788 unit. Total serapan pendapatan dari PKB sebesar Rp. 5 miliar lebih atau tepatnya Rp 5.135.185.500,” jelasnya.
Sementara, lanjut Zulkifli, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) didapat sebanyak 85 unit untuk kendaraan roda dua dan tiga, dan 225 unit roda empat.
“Untuk penerimaan pendapatan BBN-KB selama 2 bulan tadi sebesar Rp 521.299.450,” rincinya.
Lebih jauh dipaparkan Kepala Samsat Martapura, dari program 21.21. Kendaraan mobil dinas juga mendapatkan diskon untuk pembayaran tunggakan pajak bermotornya.
“Untuk kendaraan dinas yang sudah membayarkan tunggakan pajaknya, terdata 66 unit roda dua dan tiga, sedangkan roda empat sebanyak 45 unit. Sehingga penerimaan pendapatan untuk pajak kendaraan dinas sebesar Rp 59.469.400,” lugasnya.
Adapun jika dikalkulasikan keseluruhan dari program relaksasi 9.9 dan 21.21 serapan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 12 miliar rupiah.