TERAS7.COM – Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Kab. Kapuas-3. Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah, nilai kontrak Rp 128.700.010.000.00. sumber dana APBN tahun 2020 Proyek Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga.
Pelaksana PT AMARTA KARYA (Persero) KSO PT Pandji Bangun Persada. Jalan yang di bangun sepanjang 16,100 KM yang diperkirakan nilai harga untuk satu kilometer bangunan jalan sekitar 8 (Delapan) Milyar Rupiah, namun konstruksi pekerjaan pada item badan jalan diduga dikerjakan tidak menggunakan cerucuk kayu.
Hal ini dimaksudkan karena kondisi tanah yang dibangun jalan tersebut diketahui struktur tanahnya lemah, penggunaan cerucuk kayu fungsinya untuk menahan proses pekerjaan perkerasan badan jalan agar kuat dan dapat memenuhi ketentuan spek dan kwalitas mutu jalan yang dikerjakan.
Keberadaan badan jalan yang dibangun jalan kawasan food estate Kab Kapuas -3 adalah merupakan badan jalan dari hasil timbunan galian saluran primer eks PLG, badan jalan tersebut diketahui belum pernah ada dilakukan pekerjaan perkerasan badan jalan sebelumnya.
Terindikasi juga penggunaan material pada item lapisan jalan dan campuran material jalan serta aspal dan pekerjaan pemadatan diduga tidak sesuai ketentuan spek yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak dan pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai ketentuan metode pelaksanaan pekerjaan jalan.
Pada saat barakhir batas waktu kontrak pekerjaan diduga hasil pekerjaan jalan belum selesai 100% fisik. Kondisi jalan diketahui masih banyak mengalami kerusakan namun tetap saja dilakukan proses tarmen dengan modus kerusakan jalan tersebut akan terus dapat dikerjakan diperbaiki tanpa ada jeda waktu dan semestinya ketentuan dalam kontrak adalah termasuk pekerjaan inti maka tidak boleh dialihkan atau dimasukkan dalam pekerjaan masa pemeliharaan.
Meskipun sekarang pekerjaan perbaikan jalan tersebut terus dilaksanakan dalam masa pemeliharaan, namun fakta di lapangan jalan aspal yang baru selesai dikerjakan kondisinya terus mengalami kerusakan serius, padahal jalan hanya dilewati kendaraan ringan, belum lagi dilewati kendaraan bermuatan berat.
Hal ini merupakan suatu peristiwa pelanggaran hukum, diduga ada persengkongkolan jahat dan manipulasi data proyek yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara. Diduga terjadi tindakan perbuatan melawan hukum, pelanggaran hukum Tipikor.
Para pihak yang terkait dalam pekerjaan proyek tersebut dikonfirmasi media ini namun diam tidak ada tanggapan.