TERAS7.COM – Pemilihan Suara Ulang (PSU) tingkat Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Kalimantan Selatan saat ini memasuki tahap rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 5 Kecamatan wilayah Kabupaten Banjar.
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Banjar. Muslihah saat di temui di Kantor KPU Kabupaten Banjar pada Selasa (6/4) sore.
Muslihah mengatakan dalam persiapan PSU ini, KPU Kabupaten Banjar telah pengumuman untuk perekrutan Badan Adhoc anggota PPK baru di 5 Kecamatan.
“Kita sudah punya timeline pengumuman untuk rekrutmen Badah Adhoc anggota PPK baru sesuai arahan dari KPU Provinsi Kalimantan Selatan,” katanya.
KPU Kabupaten Banjar sendiri kata Muslihah sudah lakukan rapat koordinasi mengenai PSU dengan Bawaslu Banjar, stakeholder terkait, pemerintah daerah, Polisi, TNI, Kejaksaan, Satpol PP dan 5 Camat yang termasuk dalam PSU di Kabupaten Banjar.
Rencananya dari 60 hari kerja yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI berdasarkan keputusan KPU Provinsi Kalsel, PSU akan diselenggarakan pada tanggal 9 Juni 2021.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjarm Fazeri Tamzidillah mengatakan KPU Provinsi Kalsel telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tahapan, serta berdasarkan informasi dari KPU Kabupaten Banjar telah mengeluarkan pengumuman rekrutmen badan Adhoc anggota PPK pelaksana PSU.
“Informasi yang kami dapat terkait proses tahapan PSU saat ini dari KPUD Banjar adalah rekrutmen badan Adhoc Anggota PPK yang masih bergulir,” jelasnya.
Dalam proses tahapan pelaksanaan PSU itu, Fajeri menjelaskan bahwa tidak ada regulasi yang memuat adanya tentang kegiatan kampanye, hanya terkait pengaktifan kembali PPK yang di rekrutmen baru untuk pelaksanaan PSU.
“Hari ini juga kalaunya memang ada aturan resmi bagaimana pengawasan PSU, kami akan awasi sesuai tahapan-tahapan yang berjalan, serta jelas dalam SK tahapan tersebut tidak ada proses kampanye,” ungkapnya.
Bawaslu Banjar sendiri terang Fajeri bertugas sebagai pengawas teknis pihak penyelenggara pemilu, yang mengikuti dari proses awal pemilu hingga akhir hasil dari kegiatan pemilu tersebut,
“Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang memungkinkan timbulnya pelanggaran dalam pemilihan suara ulang. Tentunya hal ini perlu sinergitas dari KPU Banjar dan Bawaslu Banjar dalam mensukseskan PSU di 5 Kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Banjar,” harapnya.