TERAS7.COM – Proyek pekerjaan Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Dadahup Kab. Kapuas-3 Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan hasil pantauan media teras7.com bersama rekan media di lapangan, sejak awal bulan Mei hingga Juli 2022.
Berdasarkan fakta di lapangan, hasil pekerjaan proyek jalan tersebut dapat dinilai belum rampung selesai 100% dikerjakan, sebagaimana ketentuan Spek dokumen kontrak. Sebab hingga sampai batas waktu penyelesaian pengerjaan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak, hasil pekerjaan di beberapa titik ruas jalan aspal, kondisi jalan masih banyak yang rusak.
Hasil pekerjaan jalan tersebut terindikasi terjadi ” Gagal konstruksi ” yang mengakibatkan perkerasan dan pengaspalan jalan gagal. Terjadi pembongkaran, pengupasan aspal jalan yang sudah dikerjakan berulang kali, bahkan ada ruas jalan yang dilapis ulang menggunakan giotek kemudian diaspal kembali.
Hasil pekerjaan di beberapa titik ruas jalan tersebut masih banyak terdapat kerusakan aspal. Berpori, retak, pecah berlobang dan tergenang air hujan yang akan mempercepat proses tingkat kerusakan jalan. Permukaan jalan aspal Beralur (Rutting) bekas roda dan bergelombang serta adanya penurunan permukaan jalan aspal disebabkan lapisan perkerasan yang kurang padat.
Diduga Pengaspalan dilakukan saat LPA dan LPB belum kuat jumlah passing pemadatan kurang. Kadar aspal tidak sesuai Job Mix Formula (JMF). Terindikasi Suhu Penghamparan Aspal di lapangan Tidak Sesuai Spesifikasi, juga terjadi ada tambal sulam aspal yg dikerjakan tidak benar, hanya aspal tempel dan pekerjaan asal jadi.
Diduga pekerjaan dikerjakan tidak sesuai metode pelaksanaan jalan, kualitas mutu jalan rendah, dimungkinkan jalan yang dibangun tersebut tidak kuat dan tidak akan dapat bertahan lama. Pekerjaan proyek jalan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.
Perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan kontrak yang berlaku atau blacklist, dikarenakan pihak pelaksana pekerjaan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan benar serta tepat waktu.
Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga telah melakukan tender proyek Peningkatan Jalan Kawasan Food Estate Dadahup Kab. Kapuas-3. Satuan kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan tengah, sumber dana APBN tahun 2020.
Pemenang tender PT AMARTA KARYA (Persero) dengan nilai kontrak Rp 128.700.010.000.00.
Dalam pelaksanaannya PT AMARTA KARYA (AMKA) melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pandji Bangun Persada (PBP).
Pihak Pelaksana proyek terkait sudah dikonfirmasi media ini dan mengirim email namun tidak mendapat pelayanan informasi dan komunikasi yang baik, Kepala Balai, kaSatker dan PPK juga humas PT AMKA sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tetapi belum ada penjelasannya hingga berita ini dibuat.