Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Rakyat Minta Jabatan Kades 9 tahun, Tapi Bohong!
Share
Sign In
Notification Show More
Latest News
20230208 140111
Tidak Representatif, Rumah Dinas Walikota Banjarbaru Berpotensi Bakal Dipindah?
Kota Banjarbaru Infrastruktur
20230208 194401
Spesialis Pencuri HP Asal Simalungun Ini Ditangkap di Binjai, Nyolongnya di RS Setio Husodo Kisaran
Hukum Kabupaten Asahan
WhatsApp Image 2023 02 08 at 12.46.381
Dirut BRI: Alhamdulillah Untung dan Slamet, Layani 34 Juta Usaha Mikro, Laba Rp 51,4 Triliun, Melalui Pajak & Dividen akan Kembali ke Rakyat
Ekonomi Bisnis
bukit gelatik desa sungai riam teras7
Desa Sungai Riam Calon Ibu Kota Kecamatan Taruna Makmur
Tanah Laut Pemerintahan
WhatsApp Image 2023 02 08 at 16.43.53 1
Sebagian Pengelola Warung Di Rest Area Gunung Kayangan Belum Lunasi Retribusi
Ekonomi Pariwisata Tanah Laut
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Search
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Rakyat Minta Jabatan Kades 9 tahun, Tapi Bohong!

Opini
Opini 21 Januari 2023, 21.21
Share
WhatsApp Image 2023 01 21 at 21.24.24
Kadarisman, Presidium Majelis Daerah KAHMI Tabalong. Foto: Instagram @kadarisman
SHARE

Oleh: Kadarisman
(Presidium Majelis Daerah KAHMI Tabalong)

TERAS7.COM – Kepala desa se – Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) demo ke DPR RI. Mereka minta masa jabatan ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. Mereka ingin berkuasa di desa lebih lama menikmati pengelolaan dana desa yang lumayan besar. Sayangnya para kepala desa tidak gentle, dia yang minta jabatan tapi rakyat yang dikambinghitamkan. Dia yang minta jabatan, dia yang berdemo tapi rakyat yang dijadikan bimper. Dalihnya aspirasi rakyat, tapi bohong!

Rakyat tidak hanya dikorbankan untuk melegalisasi ambisi berkuasan sang kepala desa, tapi rakyat nyata-nyata ditinggalkan. Tugas kepala desa yang seharusnya mengurus kepentingan masyarakat desa, malah mengurus syahwat berkuasa ke Jakarta untuk sebuah jabatan politik yang masa jabatannya sudah jauh melebihi bupati, gubernur, presiden dan DPR di negeri ini.

Surutnya nalar berpikir kadang-kadang tidak disadari karena tertutupi oleh asyik masyuk para kades kerap turut dalam kepentingan politik praktik. Tidak ada satu desa pun yang masyarakatnya turun ke jalan meminta jabatan kepala desa di perpanjang. Tetapi para kades lancang mengatasnamakan sebagai aspirasi rakyat. Sungguh baru kali ini omong kosong terbesar seperti itu terjadi di negeri ini dari kepala desa.

Sejatinya sungguh tidak layak dipercaya orang yang meminta-minta jabatan seperti apa yang oleh para kepala desa lakukan. Praktik – praktik tersebut selain menyalah fatsun dan etika politik juga merusak semangat demokrasi di pemerintahan desa.

Baca juga :

Digitalisasi Tata Kearsipan Daerah, Dispersip Tabalong Launching Aplikasi Srikandi

Bawaslu Tabalong Lantik PKD, Ujung Tombak Pengawasan Pemilu 2024

Aklamasi, Rahmadi Amir Calon Tunggal Ketua KONI Tabalong

Alami KDRT, IRT Warga Murung Pudak Tabalong Laporkan Suami Siri Ke Polisi

Upaya mewujudkan jabatan kepala desa 9 tahun itu jelas sebuah kemunduran memperlakukan kedaulatan masyarakat desa.

Rasulullah Muhammad SAW menegaskan kepada mereka yang berorientasi meminta jabatan seperti itu. “Wahai Abdurrahman, janganlah engkau meminta jabatan kepemimpinan. Karena jika engkau diberi karena memintanya, niscaya akan dibebankan kepadamu, dan tidak akan ditolong oleh Allah. Tetapi jika diberikan kepadamu tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong oleh Allah,” ujar Rasulullah sebagaimana hadis riwayat Muslim.

Rasulullah SAW pernah mengatakan kepada Abu Musa yang meminta kepada Nabi agar diangkat sebagai salah satu pemimpin di wilayah tertentu. Maka kata Rasulullah: “Demi Allah, sesungguhnya kami tidak akan memberikan jabatan bagi orang yang meminta dan yang rakus terhadapnya.” (HR Muslim)

Tuntutan 9 tahun jabatan kepala desa adalah simbol kerakusan. Sebabnya kepala desa sudah diberikan masa jabatan 6 tahun dikali 3 periode suatu masa yang paling panjang dibandingkan jabatan manapun yang pernah diberikan rakyat lainnya, tapi masih minta di tambah. Keterlaluan!

Mereka melabrak etika dan etiket publik sehingga kegiatan normatif yang melekat pada hak-hak mereka sebagai kades pun distigma publik. Egoisme psikologis kekuasaan dimana semua tindakan manusia
disisipi motivasi oleh kepentingan yang berkutat kepada diri (self servis). Itulah yang mencuat usai demo mereka ke parlemen.

Kepala desa dewasa ini kerap melakukan blunder dalam melaksanakan pembangunan masyarakat desa. Apalagi sejak dibentuknya APDESI, membuat para kepala desa kerap terseret kepentingan politik praktis elit kekuasaan baik di level kabupaten, provinsi hingga tingkat nasional.

Saya meyakini, tuntutan jabatan 9 tahun masa jabatan kades ini tidak berangkat dari ruang hampa. Fenomena absurd ini memiliki relasi kepada kekuasaan dan deklarasi presiden 3 periode oleh APDESI, organisasi serupa dengan PAPDESI tahun 2022 silam, tetapi digagalkan oleh rakyat.

Keterlibatan kepala desa dalam politik praktis adalah sebuah pembangkangan terhadap undang – undang, tetapi pemerintah bergeming dan membiarkan karena memiliki keuntungan kekuasaan, seperti deklarasi presiden 3 periode tahun lalu itu sebagai bagian dari tujuan yang sama seperti jabatan 9 tahun kepala desa yang saat ini.

Skenario demonstrasi para kades ke DPR RI tidak menemui jalan terjal. Ada campur tangan pihak lain yang memobilisasi sedemikian rupa. Selaras pula DPR RI merespon cepat dan positif, beberapa fraksi menyetujui.

Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko bahkan mengklaim bahwa Presiden Joko Widodo telah menyetujuinya. Sikap pemerintah seiring sejalan. Pemerintah memberikan sinyal bersama DPR untuk menerima agar dilakukan revisi undang – undang desa.

Kepala desa telah ditarik sebagai mainan elit kekuasaan strategis mempertahankan kekuasaan dengan menabrak prinsip dan asas demokratisasi. Padahal masih banyak kepala desa yang tak mengerti permainan tersebut namun turut menanggung beban moral yang tidak ringan.

Perlu diingat di desa jabatan kades bukanlah representatif masyarakat desa. Justru yang memiliki representatif warga desa ada di BPD. Sebagaimana pasal 32 Permendagri 110/2016 menegaskan fungsi BPD sebagai menggali aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat dan mengelola aspirasi masyarakat.

Kepala desa sama sekali tidak diberikan mandat oleh masyarakatnya apalagi untuk urusan meminta jabatan sang kades ditambah jadi 9 tahun. Kades hanya diberi mandat agar mereka sebagai warga mendapatkan kepastian penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang baik, kesejahteraannya meningkat sebagaimana tugas dan fungsi pokok kades. Bukan sibuk bergerilya masa jabatan berdalih sebagai aspirasi rakyat, tapi lupa BPD telah dikangkangi sebagai badan penampung aspirasi warga desa.

Namun saya percaya, masih banyak kades yang berhikmat dan berfokus menjadi pelayan masyarakat dan tidak terlibat politik praktis, namun menanggung beban moral dan tudingan rakyat atas manuver yang harusnya tidak perlu dilakukan.

Masih banyak kades yang mampu berbagi peran dengan BPD sebagai mitra berpemerintahan di desa yang tidak asal klaim aspirasi rakyat desa untuk “dijual” kepada kepada kekuasaan politik tertentu.

Bangsa ini jangan tertipu, bahwa kades bukan representatif sikap politik warganya, kecuali terjadi pembegalan, seolah jabatan kades 9 tahun adalah suara rakyat. Itu bohong!

Seolah jabatan 6 tahun kades tidak cukup waktu membangun desa itu alibi ketidakmampuan. Sejatinya alasan itu sebagai post power syndrome, yakni orang-orang yang dihantui ketakutan kehilangan kekuasaan.

You Might Also Like

Digitalisasi Tata Kearsipan Daerah, Dispersip Tabalong Launching Aplikasi Srikandi

Bawaslu Tabalong Lantik PKD, Ujung Tombak Pengawasan Pemilu 2024

Aklamasi, Rahmadi Amir Calon Tunggal Ketua KONI Tabalong

Alami KDRT, IRT Warga Murung Pudak Tabalong Laporkan Suami Siri Ke Polisi

Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Populer Bulan Ini

3ceb14367c61e9f0a2937240f3361c10c200c6b3c262e7730c26b4b0fc4617f7.0
Budaya Kalimantan Selatan Diharapkan Dapat Go Internasional
WhatsApp Image 2023 01 09 at 12.21.24
Wakapolda Kalsel Berganti, Kini Dijabat Oleh Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan
20230118 171342
Ini Pesan Bupati Asahan Saat Melantik 63 Pejabat PTP, Administrator, dan Pengawas
IMG 20230108 WA0067 1024x684 1
26 Januari Ini, Haul Akbar ke-18 Guru Sekumpul Bakal Digelar di Kediaman Gubernur Kalsel
WhatsApp Image 2023 01 26 at 18.04.15
Beredar Diduga Chat Pj Walikota Lhokseumawe Ancam Bawahan
Teras7.comTeras7.com
Follow US

© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi

Removed from reading list

Undo
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?