TERAS7.COM – Tak terasa bulan Ramadhan beberapa hari lagi akan segera usai, kita akan menyambut hari raya Idul Fitri setelah menjalankan puasa selama sebulan lamanya dan membayarkan zakat fitrah pada yang membutuhkan apalagi ditengah pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Salah seorang pengajar di Pondok Pesantren Nurul Ma’ad Landasan Ulin Banjarbaru, Ustadz Nour Hartani mengatakan zakat diwajibkan bagi kaum muslimin karena mempunyai hikmah-hikmah tertentu.
“Hikmah yang paling besar adalah hal itu merupakan kepedulian Islam dalam pengentasan kemiskinan,” ucapnya.
Ustadz Nour Hartani juga menyebutkan hikmah lain dari mengeluarkan zakat adalah menjauhkan diri dari sifat kikir, tamak, cinta dunia, serta menzalimi hak faqir miskin.
“Dinamakan Zakat Fitrah karena wajib mengeluarkannya berbarengan dengan waktu berbuka, di mana artinya Fitri dalam bahasa Arab adalah berbuka. Zakat Fitrah diwajibkan atas semua orang Islam dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, seperti anak, istri dan lain-lainnya yang beragama Islam. Karena ada kaidah fiqh yang mengatakan setiap orang yang wajib atasnya memberi nafkah kepadanya, wajib pula dikeluarkan zakatnya,” ungkapnya.
Adapun jenis dan kadar Zakat Fitrah menurut Mazhab Imam Syafi’I yang dianut masyarakat di Kalimantan Selatan berupa makanan pokok daerah tersebut adalah beras.
“Zakat fitrah hanya memakai satu jenis beras saja tidak boleh dicampur, misalnya beras Unus yang tidak bercampur dengan jenis beras lain. jumlahnya untuk setiap orang mencapai 4 Mud Nabawi atau di masa sekarang kurang lebih sekitar 3 Kg. Tapi di sini ada beberapa pendapat yang menyebutkan ada 2,5 Kg dan ada juga yang menyebutkan 2,75 Kg, tentunya yang jelas mengeluarkan Zakat Fitrah itu tidak boleh kurang dari 2,5 Kg,” terangnya.
Ustadz Nour Hartani menambahkan setiap pembayar zakat fitrah sebelum menyerahkan kewajibannya pada penerima zakat jangan lupa berniat zakat fitrah.
Berikut ini adalah bacaan niat zakat fitrah dari Ustadz Nour Hartani :
- Jika membayar zakat untuk diri sendiri bacaannya : ‘Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.’ Yang artinya ‘Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.’
- Kalau membayarkan pula anggota keluarga, ada bacaan niat yang praktis untuk satu keluarga, yaitu ‘Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.’ Yang artinya adalah ‘Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.’