TERAS7.COM – Setelah dibatalkannya pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia pada tahun 2020/1441 Hijriyah akibat pandemi Covid-19, pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia pada tahun 2021/1442 Hijriyah juga masih belum dapat dipastikan.
Hal ini diungkapkan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banjar, H. Rimazullah saat ditemui di ruang kerja pada Senin (28/12).
“Untuk pemberangkatan calon jemaah haji tahun depan kita belum bisa pastikan positif atau tidak dilaksanakan, menunggu keputusan Ta’limatul Hajj atau Pemerintah Arab Saudi yang menyelenggarakan ibadah haji,” ungkapnya.
Di Kabupaten Banjar sendiri ada 397 orang dan 17 orang cadangan calon jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji dan batal pada pemberangkatan haji tahun 2020 yang lalu.
PHU Kemenag Kabupaten Banjar sendiri lanjut H. Rimazullah tetap melaksanakan pemberkasan untuk calon jemaah haji yang tertunda berangkat pada tahun 2020 jika tahun 2021 ini diberangkatkan, termasuk pelimpahan porsi haji bagi 5 calon jemaah haji yang meninggal dunia kepada ahli waris.
“Sebenarnya seluruh calon jemaah haji yang berangkat ini sudah mengantongi seluruh dokumen, termasuk paspor. Pada Januari 2021 ini kita meminta agar seluruh calon jemaah haji asal Kabupaten Banjar untuk mengembalikan paspor melalui Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di setiap Kecamatan di Kabupaten Banjar,” terangnya.
Dalam rapat yang dilaksanakan Dirjen PHU Kemenag RI, pemerintah pusat sendiri lanjut H. Rimazullah sudah menyiapkan 3 opsi mengenai pemberangkatan calon jemaah haji pada tahun 2021 mendatang.
“Opsi pertama, dimana pandemi ini sudah sirna dengan dilaksanakannya vaksinasi, pemberangkatan calon jemaah haji akan dilaksanakan dengan kouta biasa calon jemaah haji asal Indonesia sebesar 221 ribu lebih. Sementara opsi kedua, dimana pandemi ini masih tetap berlangsung dan haji tetap dilaksanakan, maka ada kemungkinan pembatasan calon jemaah haji yang berangkat, misalnya pada umur tertentu,” ungkapnya.
Sementara itu opsi terakhir adalah adalah pembatalan kembali pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia pada tahun 2021.
Untuk itu H. Rimazullah meminta agar calon jemaah haji asal Kabupaten Banjar bersabar dan menghimbau agar tetap belajar dan memperdalam ilmu manasik haji.
“Calon jemaah haji yang batal berangkat agar belajar dan memperdalam ilmu manasik haji secara mandiri, jangan sampai lengah dan tak ingat lagi. Kita belum bisa melaksanakan pelatihan manasik haji karena belum ada kucuran dana dari BPKH untuk bimbingan manasik haji,” terangnya.
Dikutip dari situs resmi Kemenag RI, Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum memberikan informasi resmi terkait penyelenggaraan haji 2021 dan musim haji 2021.
Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan pihaknya tengah menyiapkan tiga skema pemberangkatan jemaah haji tahun 2021, yakni penyelenggaraan ibadah haji dengan kuota normal, ada pembatasan kuota, dan pembatalan keberangkatan jemaah haji.
“Pada dasarnya kita sudah punya tiga skema, kuota normal, kuota pembatasan dan pembatalan pemberangkatan jemaah haji. Ketiga skema tersebut masih terus dimatangkan berikut mitigasinya,” jelas Oman,
Menurut Oman, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1442 H juga disusun berbasis tiga skema penyelenggaraan haji dan prosesnya dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak membebani jemaah dan guna memberikan yang terbaik kepada jemaah.
“Dalam menyusun rancangan awal Bipih 1442H/2021M, kami berikan gambaran serealistis mungkin, tentu kami ingin memberikan yang terbaik agar tidak membebani jemaah,” terang Oman.