TERAS7.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menyambangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Rabu (2/12) siang.
Kedatangan MUI ini sendiri tidak lain untuk melakukan audiensi atas banyaknya permintaan masyarakat yang ingin penegakan amar ma’ruf nahi mungkar di Bumi Antaludin bisa dilakukan.
Ketua MUI Kabupaten HSS, Tgh Muhammad Riduan Basri (Guru Kapuh) menerangkan penegakan amar ma’ruf nahi mungkar setidaknya harus bisa dilakukan di daerah setempat, agar penyakit-penyakit masyarakat yang menyalahi aturan agama dapat dibasmi.
“Alhamdulillah kedatangan kita disambut baik oleh DPRD, berbagai persoalan juga telah disampaikan dan semoga segera ditindaklanjuti,” ucap Guru Kapuh.
Dengan terjalinnya kerjasama antara Ulama dan Umara diharapkan mampu mewujudkan permintaan masyarakat agar daerah mereka bebas dari mata bahaya akibat adanya kemaksiatan.
“Kami menilai DPRD sebagai salah satu Umara yang patut kita gandeng agar terwujudnya Kabupaten HSS sebagai kota agamis agar rahmat selalu turun ke wilayah kita,” cetusnya.
Sementara itu dalam audiensinya, MUI Kabupaten HSS memaparkan beberapa alasan yang mendasari permohonan penegakan amar Ma’ruf nahi mungkar ini sendiri, diantaranya maraknya keberadaan warung remang di wilayah setempat.
“Praktek perjudian hingga adanya dugaan prostitusi membuat masyarakat sangat terganggu, sehingga kita patut bekerjasama dalam pemberantasannya,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kabupaten HSS, Akhmad Fahmi, mengatakan pihaknya akan mendukung penuh atas permintaan MUI dan mereka akan segera mencarikan solusi atas permasalahan tersebut.
“Kami sangat setuju apa yang diminta tuan guru kita tadi, melalui peraturan-peraturan di DPRD akan kita basmi hal-hal yang bertentangan dengan agama kita,” kata Akhmad Fahmi usai audiensi.
Ia menambahkan, pada 2021 mendatang pihaknya akan membuat Peraturan Daerah (perda) yang mengatur ketentuan untuk menegakan dan memerangi kemaksiatan.
“Tahun depan akan kita rancang Perda tersebut, agar Kabupaten HSS bebas dari segala bentuk kemaksiatan dan penyakit masyarakat lainnya,” imbuhnya.