TERAS7.COM – Pemuda warga Desa Masingai II, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, berinisial RY (37), berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong, lantaran mengamuk dengan sebilah golok di sebuah desa.
Penangkapan pria yang punya tato dibadannya ini pada Senin, (13/9/2021) malam kemarin, juga turut disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang 38 cm, gagang berwarna coklat yang terbuat dari kayu.
“Iya benar, petugas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Trisna Agus Brata telah melakukan penangkapan terhadap RY di Desa Kaong, Kecamatan Upau, kemarin,” terang Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono. Selasa, (14/9/2021).
Penangkapan pemuda ini berdasarkan pengaduan masyarakat, bahwasanya ada seseorang yang mengamuk dan terhadap aksinya tersebut meresahkan warga setempat.
Menindak lanjuti hal itu, petugas langsung bergerak mendatang lokasi yang dimaksud masyarakat dan dilokasi petugas mendapati RY sedang mengamuk sambil membawa sebilah golok.
“Mengetahui kedatangan petugas, tiba-tiba RY membuang golok ke tanah tapi aksinya sudah diketahui petugas,” akhirnya RY berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolres Tabalong,” jelasnya.
Saat ini RY serta barang bukti sebilah golok telah berada di Mapolres Tabalong untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut lagi.