TERAS7.COM – Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani secara resmi melalui instruksinya mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor B/043/Bup/Kesbangpol/Wasnas/300/VII/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 bagi tempat usaha.
Langkah ini diambil sebagai menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3, level 2,dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan virus corona 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Kemudian, dari Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 16 Tahun 2021 tentang PPKM level 3 dan 4 di Kalsel serta surat Bupati Tabalong Nomor P-457/Bup/Kesra/400/07/2021 terkait rapat pemantapan PPKM Level 3 di Kabupaten Tabalong.
Dalam edaran tersebut, apabila berdasarkan instruksi Menteri, Gubernur Kalsel dan Bupati Tabalong tersebut, diatur dan dibatasi khususnya tempat usaha seperti tempat hiburan malam (THM), Biliar, Cafe, ditutup sementara waktu.
Sedangkan untuk Restoran, Rumah Makan, Angkringan, Warteg, Pedagang Kaki Lima masih diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat seperti pihak pengelola harus mrmiliki.menunjuk sendiri Satgas Covid-19 di lokasi.
Lalu untuk karyawan/ti serta pengunjung, seperti mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker sesuai standar kesehatan, menjaga jarak di lokasi, hindari kerumunan atau berkumpul di lokasi.
“Restoran, Rumah Makan, Angkringan, Warteg, Pedagang Kaki Lima, dapat melayani makan ditempat, dengan kapasitas 25℅ dari kapasitas yang tersedia. Untuk pesan-antar maupun dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional maksimal pukul 21.00 Wita,” jelas Bupati Anang dalam suray edarannya.
Surat edaran yang berlaku dari 27 Juli sampai dengan 8 Agustus ini, maka apabila tetap melanggar akan diberikan sanksi dengan diberikan surat peringatan (SP)
“SP 1 dengan penutupan selama 3 hari, SP 2 dengan penutupan selama 7 hari dan SP III yaitu dengan penutupan sampai batas waktu yang tidak ditentukan serta akan diberikan Police Line,” tutupnya.
Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tabalong, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupayrn Tabalong, dr. H. Taufiqurrahman Hamdie, menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Perbup No. 18 Tahun 2021 Perubahan atas Perbup No. 26 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan peningkatan protokol kesehatan Covid-19 dalam tatanan masyarakat yang produktif dan aman di Kabupaten Tabalong.
“Terus tingkatkan penerapan protokol kesehatan, selalu gunakan masker saat beraktivitas, rajin mencuci tangan pakai sabun, jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain, dan selalu terapkan pola hidup bersih dan sehat,” tandasnya.
Resmi, Bupati Tabalong Keluarkan Surat Edaran PPKM Bagi Tempat Usaha, Begini Ketentuannya
Leave a review Leave a review