TERAS7.COM – Sosialisasi peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 dan sosialisasi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dalam pemilihan Bakal Calon Bupati Tabalong tahun 2024 digelar oleh KPU Tabalong.
Sosialisasi tersebut dimaksudkan kepada para partai politik terkait pencalonan bakal calon Bupati dalam pilkada mendatang.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menekankan bahwasanya para calon kepala daerah yang akan maju harus menyiapkan visi misi yang merujuk kepada RPJPD Kabupaten Tabalong.
“Ada hal-hal yang harus disiapkan bakal calon salah satunya sebelum pendaftaran yaitu penyampaian visi misi yang merujuk pada RPJPD,” ujarnya.
Untuk menghindari berbagai sengketa dalam proses administrasi, dirinya mengingatkan terdapat berbagai macam syarat yang harus dipenuhi.
“Harapan kami terkait persyaratan ini tidak ada kendala, sehingga tidak ada proses sengketa terkait administrasi,” lanjutnya.
Pihaknya pun akan membuka layanan kepada para partai politik agar dapat terus berkoordinasi selama proses pendaftaran pencalonan kepala daerah.
“Kami akan membuat helpdesk terkait pencalonan, bagi partai politik agar berkoordinasi untuk memastikan mekanisme bacalon dengan benar dan kami membuka layanan, silahkan datang,” pungkas Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah.