TERAS7.COM – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, setiap pelaku penyiaran baik pemerintah maupun swasta wajib mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Siaran Radio (ISR).
Dr. H. Ahmad Syaufi, SH, MH selaku Wakil Ketua KPID Kalsel menyatakan, izin prinsip yang dimiliki oleh RSPD Kabupaten Banjar (Radio Suara Banjar-red), tidak berlaku. Karena Ijin prinsipnya sudah habis.
“Menurut Undang Undang Penyiaran tidak boleh bersiaran, karena pada dasarnya IPP prinsip itu berlaku 1 tahun untuk uji coba siaran,” tegasnya.
Dengan kondisi seperti saat ini, RSPD Kabupaten Banjar yang masih melakukan siaran, tetapi izin prinsipnya tidak berlaku, menurut Syaufi, hal itu sudah termasuk pelanggaran.
Saat ditanyakan apakah KPID Kalsel pernah memberi surat teguran bagi para pelanggar aturan, termasuk kepada RSPD Kabupaten Banjar, Syaufi menyatakan pihaknya tidak mempunyai wewenang memberikan teguran, karena itu menjadi ranah Kementerian Kominfo.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik pada Pasal 10 ayat 1 disebutkan bahwa, setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8), Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk penyiaran televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.
Namun berdasarkan dari pemaparan Komisioner KPID Kalsel, Saufi, RSPD Kabupaten Banjar tidak pernah melakukan pengurusan lagi untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap dari kementerian.
RSPD Kabupaten Banjar dari data yang dimiliki oleh KPID Kalsel, hanya mengantongi IPP Prinsip No : 213/KEP/M.KOMINFO/05/2011 , yang berarti pada tahun 2012 izin tersebut kadaluwarsa.
Hal ini di pertegas pada Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, di BAB VI Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran pada Pasal 42 ayat 1, Izin Prinsip berlaku selama 6 (enam) bulan untuk jasa penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk jasa penyiaran televisi. Pada ayat 2, ditegaskan bahwa, Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.
Tidak berlakunya lagi izin siaran untuk RSPD Kabupaten Banjar, dipertegas oleh staff KPID Kalsel Bidang Perizinan Novi Susanti.
“Itu izinnya sampai proses IPP Prinsip saja, dia (RSPD Kabupaten Banjar –red) tidak melanjutkan lagi ke IPP Tetap, sampai IPP prinsipnya mati, kalau izin prinsip habis tidak boleh bersiaran pak,” terang Novi Susanti.
Sementara itu ketika di datangi ke Diskominfo Kabupaten Banjar, Kepala Diskominfo Banjar, Farid Soufyan, tidak berada di tempat, termasuk Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik DR Eddy Elminsyah Jaya yang juga dikatakan sedang berada di luar.
Saat di konfirmasi melalui telpon, DR Eddy menyatakan dirinya adalah pejabat baru, yang menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang yang mengurusi RSPD Kabupaten Banjar, sehingga ia belum bisa memberikan penjelasan lebih dalam, karena baru satu bulanan menjabat.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Kabupaten Banjar, Heru Pitaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, menolak ditelpon untuk di wawancara. Melalui Whatsup, Heru Pitaya menyatakan ia sekarang menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo, sehingga tidak berani melampaui wewenang kabid.
“Maaf pak ulun sekretaris jadi kada wani melampaui wewenang sidin, mohon maaf mas lah,” tulisnya.
Menurut salah satu pengamat hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif, apabila sebuah organisasi dalam hal ini RSPD Kabupaten Banjar, kalau tidak mempunyai izin resmi sesuai aturan yang berlaku, kemudian di berikan gelontoran dana dari anggaran pemerintah daerah, maka bisa dikatakan bahwa penggunaan dana tersebut tidak sah, illegal.
“Kalau RSPD Kabupaten Banjar tidak ada izin, harusnya tidak boleh beraktivitas apalagi ada pengadaan peralatan, atau apapun itu namanya,”
Dengan menggelontorkan dana APBD ke kegiatan yang tidak ada dasar hukumnya, bahkan menurut Badrul, cenderung kegiatan tersebut melanggar hukum (melakukan siaran tanpa ada izin siaran), maka dana yang di pergunakan juga bisa di katakan menyimpang.
“Pihak terkait yang memiliki kewenangan harus bisa menjelaskan persoalan legalitas ini dengan mengacu aturan yang ada, sehingga terang benderang persoalan RSPD ini , karena ini akan menimbulkan polemik tidak sehat dan edukatif bagi publik. Jika selama ini boleh melakukan siaran legalitas yang dipergunakan berupa apa sehingga ada anggaran daerah yang harus terserap. Era keterbukaan dan pencerahan terhadap publik berfungsi untuk hindari bola liar yang berujung dugaan negatif, sedangkan RSPD menyampaikan berita atau informasi yang benar untuk kemajuan daerah di pelbagai lini kehidupan,” ucapnya.
Pada tahun 2019 ini saja, untuk dana Diskominfo yang akan di serap pada kegiatan RSPD Kabupaten Banjar, berdasarkan Sirup Kabupaten Banjar dengan RUP 19394680 Belanja Pemancar Radio sebesar Rp. 300 juta metode tender cepat dengan waktu pemilihan Februari 2019.
Kemudian ada juga tercantum, belanja izin siar radio sebesar Rp.150 juta nomor RUP 19394679, metode pengadaan langsung dengan waktu pemilihan Januari 2019.