TERAS7.COM – Kepala Dinas Permukiman Kota Banjarbaru, Muriani, beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa bangunan apapun diperbolehkan berdiri di atas lahan konsesi, selama lahan tersebut adalah milik masyarakat.
Terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan, ia enggan berkomentar lebih jauh, menurutnya ini adalah kewenangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru.
Saat dikonfirmasi perihal ini, Sekda Banjarbaru, Said Abdullah membenarkan, bahwa Disperkim memang tidak diperbolehkan untuk mengeluarkan IMB Perumahan diatas lahan konsesi.
Melainkan, perizinan penerbitannya harus melalui persetujuan dari BKPRD.
Meskipun BKPRD berwenang dalam hal ini, Sekda mengatakan, tetap harus melalui proses pengkajian terlebih dahulu.
“Jadi, yang berwenang itu bukan Sekda, melainkan tim yang tergabung di dalam BKPRD itu,” ujarnya. Kamis (17/6/2021).
Apabila keseluruhan tim yang tergabung dari beberapa SKPD tersebut menolak, maka hasilnya akan ditolak.
Begitupun sebaliknya, jika tim menyetujui maka akan disetujui, atau opsi lain, tim menyetujui namun dengan sejumlah persyaratan.
Oleh karena itu, lanjut Sekda, kehadiran BKPRD menjadi penengah, andai terjadi konflik antara pemilik konsesi dengan masyarakat yang sudah mengantongi Surat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Misalkan pihak tambang konsesi ini memegang lokasi itu selama 30 tahun, masa masyarakat tidak bisa melakukan apapun. Sementara, masyarakat sudah lebih dulu bermukim disana,” katanya.
Lebih jauh, Sekda juga menerangkan bahwa jika pihak konsesi menyatakan sudah memiliki izin dari Kementrian ESDM dan ingin melakukan aktifitas pertambangan di atas lahan masyarakat yang sudah memiliki SHM.
Maka, pihak konsesi wajib untuk membeli lahan tersebut dengan harga pasar.
Dalam hal ini, menurut Sekda, BKPRD tidak melabrak pihak konsesi. Melainkan, jika pihak konsesi memerlukan untuk aktifitas pertambangan, maka silahkan beli lahan beserta bangunan dilokasi tersebut.
Namun, jika pihak konsesi tidak ingin membeli lahan tersebut dari masyarakat, maka BKPRD akan mengizinkan lahan dipakai masyarakat sesuai dengan peruntukannya.
“Kalau dulu memang hanya ada tanahnya, sekarang kan sudah ada bangunan, jadi harus dibeli keseluruhan,” tandasnya.
Sementara itu, pengamat hukum Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH, MH, menyatakan apa yang disampaikan oleh Kepala Disperkim Banjarbaru yang “main lempar” terkait kewenangan untuk menjelaskan, mengartikan, para pihak tidak memahami apa yang telah terjadi di wilayah Kota Banjarbaru yg berhubungan dengan perumahan.
“Pejabat harus paham apa yg dilakukan dan telah terjadi dalam wilayah tupoksinya,” cetus Ketua KANI ini.
Ia juga menyoroti terkait dasar hukum dan ketegasan BKPRD yang menyatakan boleh tidaknya pembangunan bangunan komersil di wilayah konsesi tambang.
“Semua masih ngambang, hanya andai dan misalkan saja,” sentilnya.
Ia berharap, pihak Pemko Banjarbaru bisa menunjukkan aturan atau undang undang yang menyatakan bahwa wilayah konsesi bisa didirikan bangunan komersil.