TERAS7.COM – Seorang pemuda berinisial M (24) ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu di Jalan Raya Deltamas Boulevard, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Menariknya, transaksi itu bukan dilakukan di pinggir jalan tetapi di dalam semak-semak. Hal itu diketahui usai warga curiga dengan semak-semak yang bergerak.
“Berkat kepedulian dan kerjasama dari warga, tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat dapat melakukan tindakan cepat dan efektif dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah kita,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat, Ipda Fifin Edi Hermawan, dilansir dari PMJNews, Sabtu (27/07/2024).
Selain mengamankan pelaku, Fifin menjelaskan polisi juga mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu. Barang haram tersebut disimpam dalam bungkus rokok bekas.
“Kami sita satu bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat lakban hitam berisikan satu klip plastik bening dengan kristal putih, yang diduga adalah narkotika jenis sabu,” tuturnya.
“Tim juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi dengan nomor polisi T-4935-ST, warna merah beserta STNK dan kunci kontak,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Cikarang Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.