TERAS7.COM – Setelah pada Rabu (29/9/2021) sebelumnya dilakukan pelantikan, pada Rabu (6/10/2021) ini Bupati Banjar Saidi Mansyur kembali melantik pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar di Mahligai Sultan Adam, Martapura.
Jika pada pekan sebelumnya dilantik 158 pejabat pengawas dan administrator, kali ini sebanyak 48 pejabat kembali dilantik meliputi 16 orang untuk jabatan Administrator dan 32 orang untuk jabatan Pengawas.
Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan pelantikan merupakan sebuah proses dalam menunjang kinerja di sebuah Pemerintahan Daerah.
Saidi Mansyur juga mengingatkan kepada pejabat yang dilantik agar menjalankan tugas karena pelantikan ini merupakan amanah atau bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijaga sebaik baiknya.
“Pemerintah Kabupaten Banjar membutuhkan aparatur pemerintah yang mampu bekerja keras, bersinergi dengan semua pihak untuk melakukan percepatan pelaksanaan program yang telah direncanakan,” pesannya.
Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar HM. Hilman menambahkan pada kali ini dilantik 44 pejabat baru ditambah dengan pejabat yang pada minggu sebelumnya tak hadir karena terlambat mendapat surat undangan untuk dilantik.
Karena lanjutnya, jika masuk dalam daftar pelantikan tapi tidak mengikuti pelantikan, maka berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku pejabat tersebut belum resmi menduduki jabatan baru.
“Kalau tidak hadir berarti batal atau tidak dilantik, dan tidak sah. Jadi tanpa dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya, meskipun SK-nya sudah terbit, maka tetap tidak berlaku atau tidak sah,” terangnya.
Terkait dengan polemik adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah meninggal dunia namun termasuk dalam daftar yang dilantik, Hilman mengatakan hal tersebut dinamis saja dan sudah ada penggantinya.
“Kalau ada pejabat yang dilantik dalam kondisi meninggal dunia, maka sistemnya sedang dilakukan perbaikan. Sebab ada kendala saat menyampaikan informasi terkait ASN yang telah meninggal dunia dalam waktu yang dekat. Proses penyusunan yang dilakukan pada waktu yang lama dan saat pembahasan yang bersangkutan masih hidup, jadi tidak dilakukan pembahasan selanjutnya karena dirasa sudah oke. Tapi, permasalahan ini menjadi pembelajaran bagi Pemkab Banjar untuk kedepannya,” tuturnya.