TERAS7.COM – Razelan Siregar alias Elan (35) warga Desa Bah Jambi, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun merupakan spesialis pencuri handphone di rumah sakit.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Anita Fitriani (32) warga Dusun III, Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan ke Polres Asahan atas kehilangan 1 unit handphone di rumah sakit Setio Husodo Kisaran pada tanggal 4 Februari 2023.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/2/2023).
“Atas laporan tersebut, Unit Jatanras melakukan olah TKP, serta melihat rekaman CCTV terhadap dugaan pelaku pencurian di dalam rumah sakit Setio Husodo. Selanjutnya, Unit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” kata Kapolres Asahan.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, pada tanggal 6 Februari 2023, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Kota Binjai.
“Pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023, sekitar pukul 05.00 Wib, Unit Jatanras berhasil mengamankan Razelan Siregar alias Elan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut dengan sendirian,” bebernya.
Namun, saat hendak diamankan, AKBP Roman mengatakan, pelaku mencoba melawan petugas, sehingga diberi tindakan tegas dan terukur.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Kisaran untuk dilakukan perawatan medis. Sekitar pukul 18.00 Wib, Unit Jatanras membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Asahan untuk dilakukan proses penyidikan,” pungkasnya.