TERAS7.COM – Sepanjang tahun 2021, sudah ada sedikitnya 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan status kepegawaiannya di Kota Banjarbaru. Adapun kasusnya yaitu 2 penggelapan dan 1 pemalsuan identitas.
“Untuk penggelapan ada 2 orang ASN yang terlibat dan diberhentikan tidak hormat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Banjarbaru, Sri Lailana. Senin (28/6/2021).
Jika melihat kebelakang, pada tahun 2020. Ada kasus lainnya yang menyangkut ASN di Kota Banjarbaru, yakni indispliner sebanyak 2 orang yang telah melakukan tindakan absensi dengan akumulasi dalam satu tahun lebih dari 46 hari.
Tidak hanya itu, 2 orang ASN juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Sehingga total ada 7 kasus yang menyeret kepegawaian atau ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru sejak tahun 2020.
Dikatakan Sri, pihaknya setiap bulan juga selalu melakukan pendataan tingkat kehadiran ASN di seluruh SKPD. Sehingga, jika dalam sebulan terkahir telah melakukan absen lebih dari 6 hari. Maka akan diberikan surat peringatan kepada kepala SKPD bersangkutan.
“Pasti kita surati kepala SKPD bersangkutan agar memberikan hukuman ringan, seperti teguran dulu,” ucapnya.
“Kalau masuk kategori sedang, nanti akan ditunda kenaikan gaji serta pangkatnya. Kemudian, jika masuk kategori berat, maka akan dibebaskan jabatan, diturunkan pangkat selama 3 tahun, hingga diberhentikan dengan hormat, maupun tidak hormat,” sambungnya.
Lebih jauh ia menerangkan, jika oknum ASN yang terseret kasus hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, namun belum inkrah. Sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku pihaknya hanya dapat memberhentikannya sementara.
Pemberhentian sepenuhnya hanya akan dapat dilakukan pihaknya, jika putusan terhadap kasus oknum ASN tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau inkrah, dan memang bersalah.
“Pemberhentian sementara itu haknya akan dicabut. Misalnya, ia akan mendapatkan gajih 50 persen, tunjangan tidak dapat. Kemudian, setelah inkrah jika divonis tidak bersalah, akan kita kembalikan 100 persen status kepegawaiannya. Tapi, kalau ternyata bersalah, baru kita berhentikan,” jelasnya.
Terkait penyelewengan anggaran, ia menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan atas perihal tersebut.
“Belum ada sih sampai saat ini,” ucapnya.
Kendati demikian, jika memang benar terjadi penyelewengan anggaran, ia mengatakan, pihak yang berwenang lebih dulu melakukan pemeriksaan lebih lanjut adalah Inspektorat.
Secara garis besar, ia menjelaskan, setiap ASN yang terlibat pelanggaran hukum, namun hanya ditetapkan tersangka dan ditahan akan diberhentikan sementara serta dicabut haknya.
Kemudian, jika keputusan sudah inkrah dan ASN tersebut divonis bersalah. Maka selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemberhentian, baik secara hormat maupun tidak hormat.
Disisi lain, untuk meminimalisir pelanggaran oleh ASN dikemudian hari, ia meminta agar SKPD bersangkutan dapat lebih intens melakukan pembinaan terhadap pegawainya yang terindikasi melanggar kode etik.
“Jika ASN terindikasi melakukan perilaku melanggar, paling tidak melakukan laporan awal kepada atasannya langsung. Jika memang tidak bisa dibina di unit kerjanya, maka laporkan kepada Walikota melalui kita (BKPP),” tandasnya.