TERAS7.COM – Diduga akibat pertambangan batu bara tanpa izin di Desa Remo, Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar, mengakibatkan sungai di lingkungan tercemar.
Dugaan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh pertambangan tanpa izin langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan dengan melakukan kroscek di lapangan, pada Selasa (29/12).
Pengecekan pencemaran lingkungan diikuti langsung oleh Kepala DLH Provinsi Kalimantan Selatan Hanifah Dwi Nirwana, didampingi Kepala DLH Kabupaten Banjar Boyke Tristiyanto.
Saat tiba di lokasi, petugas DLH Provinsi Kalimantan Selatan langsung mengambil sampel dari air sungai di sekitar, untuk kemudian dilakukan uji lab.
“Kita harus menganalisis hasil dari air yang kita ambil, yang mana sudah kita ambil di hulu di tengah dan di titik ini yang dekat dengan masyarakat, nanti akan kita rilis secara resmi hasil dari air sungai tersebut,” ujar hanifah Dwi Nirwana.
Bagaimanapun juga menurutnya Dinas Lingkungan Hidup provinsi dan kabupaten bersinergi untuk mengatasi pertambangan tanpa izin yang terjadi, serta menjaga kepentingan masyarakat.
Disamping itu advokat PT Antang Gunung Meratus Suhardi mengatakan, berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama stakeholder terkait, telah mengantongi dugaan pelaku penambang tanpa izin atau ilegal di wilayah konsensi mereka dan telah melaporkannya ke Polres Resort Banjar untuk ditindak lanjuti.
“Dari laporan terakhir oleh polres banjar, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti- bukti,” terangnya.
Untuk laporan hasil uji lab air akan keluar pada satu pekan kedepan, dan pihak PT Antang Gunung Meratus akan terus berupaya mengumpulkan bukti- bukti.