TERAS7.COM – Ratusan pedagang pasar Limbur Raya datangi kantor DPRD kabupaten Kotabaru untuk menyampaikan aspirasinya terkait akan dilaksanakannya Bazar UMKM di Siring Laut pada bulan Ramadan 1444 hijriah, Senin (20/03/23).
Aspirasi tersebut ditanggapi langsung oleh DPRD kabupaten Kotabaru dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi wakil ketua II DPRD Kotabaru Dr.M.Arif dihadiri anggota DPRD kabupaten Kotabaru dari Komisi I, II dan III serta Kepala Dinas Perindagkop Kotabaru Ir.Hardani, Plt.Kepala Dinas Pariwisata Kotabaru Risa Ahyani dan para pedagang pasar Limbur Raya.
Adapun aspirasi yang disampaikan oleh salah satu perwakilan pedagang Adi Sutomo meminta agar untuk tidak dilaksanakannya kegiatan Bazar seperti berjualan untuk tidak berjualan pakaian, kain, sepatu dan lainnya pada saat bulan Ramadan ini.
“Kalau di peringatan hari jadi Kabupaten Kotabaru silakan dilaksanakan berjualan pakaian, kain, sandal dan lainnya,” ungkap Adi Sutomo.
Menanggapi hal ini Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Syairi Mukhlis menyepakati tidak adanya kegiatan Bazar seperti berjualan pakaian, kain, sandal dan lainnya.
“Kepada dinas terkait kami mohon agar dapat mengambil kesepakatan apa yang diinginkan oleh pedagang pasar Limbur raya tersebut. Dan hari ini harus ada keputusan dan kesepakatan karena ini mengenai perut apalagi momen satu kali dalam satu tahun,” ucap Syairi Mukhlis.
Yang jelas DPRD Kotabaru tegas Syairi bersama pedagang menolak dilaksanakan kegiatan Bazar seperti berjualan pakaian, kain, sepatu dan lainnya, kalau Bazar UMKM kami tidak menolak asalkan peserta UMKM nya berasal dari kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru untuk menjual hasil kreatif dari seluruh kecamatan yang ada di Kotabaru.
“Hasil kesepakatan ini akan kita sampaikan ke bapak Bupati Kotabaru dan juga ke dinas terkait,” ucap Syairi Mukhlis.
Kepala Dinas Perindagkop Ir.H.Hardani mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menawarkan tempat yang gratis kepada para pedagang Limbur Raya untuk berjualan pakaian, sepatu dan lainnya.
“Sebenarnya sudah kami tawarkan, namun mereka tetap tidak mau. Dan apa yang menjadi keluhan mereka akan kami tampung dulu dan akan kami sampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru,” jelas Hardani.
Sementara itu, Plt Kepala Disparpora Kotabaru Risa Ahyani mengatakan, apa yang diinginkan para pedagang Limbur Raya untuk tidak ada yang boleh berjualan pakaian, kain, sepatu dan lainnya di Siring Laut pada bulan Ramadhan tahun 2023 ini.
“Kami belum bisa mengambil keputusan, karena kami punya pimpinan seperti Bupati dan Sekretaris Daerah Kotabaru,” kata Risa Ahyani.
“Namun sebagai pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru, kita menerima dan menyerap aspirasi mereka para pedagang tersebut dan akan kita bahas kembali dengan pimpinan kami serta akan kita tinjau kembali. Apapun yang menjadi keputusannya nanti berarti itulah yang terbaik,” imbuhnya.
Pemerintah daerah Kabupaten Kotabaru kata Risa Ahyani tidak ada niatan apa-apa, kecuali hanya untuk meramaikan kegiatan di bulan Ramadan tahun ini di Siring Laut.
“Terkait EO yang dipermasalahkan oleh para pedagang tersebut, sebenarnya EO tidak ikut campur dalam hal ini, karena mereka hanya membantu pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ungkap Risa Ahyani.