TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarbaru menggelar Rapat diluar Jam Kantor(RDJK) guna membahas dan sosialisasi sentral Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (Gakkumdu)
RDJK, dilaksanakan di Aula Kantor Bawaslu Kota Banjarbaru pada, Rabu sore (30/05) dengan menghadirkan narasumberDr. H. FA. Abby SH. MM pakar Hukum Pidanan Universitas Lambung Mangkurat dan Doddy Yulihartanto, SE. MM Kasubah H3 Bawaslu Propinsi Kalimantan Selatan.
Mengingat semakin dekatnya momentum pileg dan pilpres 2019, maka tugas pengawasan pun harus semakin memperkuat , tidak hanya dengan alat kerja pengawasan dan ketersediaan sumber daya manusia, namun juga dengan membentuk dan melengkapi institusi Bawaslu dengan organ pendukung dalam menegakkan keadilan hukum pemilu. Salah satunya dengan membentuk Sentral Gakkumdu.
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Penegakan Hukum Terpadu yang seloanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan atau Kepolisian Kabupaten/Kota, Kejaksaan Tinggi, dan atau Kejaksaan Negeri.
Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Ahmad Jajuli melewati Kordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarbaru, Dahtiar mengatakan, Gakkumdi adalah salah satu titik fokus dalam penegakan hukum pemilu khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana Pemilu.
Agar perlu pemahaman yang sama terkait desain, pola kerja serta tantangan Kedepan yang akan dihadapi, hal ini penting, mengingat penegakan hukum pidana pemilu adalah point utama untuk menjamin suatu penyelenggraan dan hasil pemilu yang adil dan berintegritas.
“Sudah ada Formatur, Gakkumdu Kota Banjarbaru saat ini sudah kita sudah ada sususnan struktur organisasi, tinggal menunggu SK penetapan sentral dari Bawaslu RI, ” ujarnya.
Pada RDJK kali ini, tambah Dahtiar, kita bertujuan untuk memeaparkan sentral Gakkumdu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2018.
Dengan mendiskusikan persoalan yang dalam penegakan hukum pidanan pemilu serta membuat proyeksi dan tantangan dalam penegakan hukum pidana pemilu kedepan.
Ia juga mengungkapkan, untuk menghadapi kemungkinan besar terjadinya pelanggaran menjelang Pileg dan Pilpres 2019, maka dengan ini Bawaslu Kota Banjarbaru harus lebih cepat dan propesional membentuk lebih dahulu Gakkumdu Kota Banjarbaru.
“Sebelum Gakkumdu ini kita bentuk saja, kita sudah banyak mendapat temuan dan laporan dari masyarakat terkait pelanggaran pemilu, salah satunya misal pelanhggaran ASN, kampanye pada waktu yang tidak ditentukan, dan pelanggaran spanduk yang masuk pada unsur kampanye,” imbuhnya.
Dahtiar menambahkan, mendekati pesta demokrasi 2019, Bawaslu Kota Banjarbaru juga memperkuat tingkat pengawasan, khususnya terhadap iklan media dan spanduk.