TERAS7.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar memberitahukan pada para Calon Legislatif (Caleg) peserta pemilu yang sudah menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) sebanyak 522 orang yang diumumkan KPU Kabupaten Banjar beberapa waktu, untuk tidak curi start kampanye.
“Setelah DCT diumumkan, bahwa caleg-caleg kami ingatkan belum boleh melakukan kegiatan kampanye,” imbauhan Ketua Bawaslu Kabupaten Banjar Muhammad Hafizh Ridha, Senin (6/11/23).
Lalui imbauan Surat Nomor 044/PM.00.02/K.KS-/11/2023 menegaskan masa kampanye dalam tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024, sementara itu masa tenang dimulai dari 11-13 Februari 2024 mendatang.
“Partai politik tidak melakukan kampanye dari 4 sampai 27 November (kampanye di luar jadwal) atau 25 hari setelah penetapan DCT,” katanya.
Ia menambahkan, begitu juga dengan kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 28 November 2023 atau 15 hari setelah penetapan pasangan calon di 13 November 2023.
Lanjutnya berdasarkan tugas Bawaslu Kabupaten Banjar akan lakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu pada setiap tahapan sesuai ketentuan yang diatur dalam ketentuan Pasal 93 huruf b angka 1 UU Pemilu, sehingga peserta pemilu dapat memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tetap mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan atau kawasan setempat.
“Untuk APS yang tidak ada muatan kampanye, dipersilakan saja kepada parpol untuk memasang. Intinya selama tidak ada unsur kampanye di dalam APS itu, maka tidak kami anggap sebagai APK,” jelasnya.
Ia mengakui, bahwa ada beberapa alat peraga berisi unsur ajakan, seperti ada gambar paku tercoblos di nomor urut, unsur ajakan pilih dan coblos.
“Kami sudah instruksikan kepada jajaran pengawas dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, desa untuk mendata APS yang terpasang apakah ada bermuatan kampanye,” bebernya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar Koordinator Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa, Ramlianoor menyampaikan, secara bersurat atau lisan sudah disampaikan pada caleg saat diumumkan DCT di KPU Kabupaten Banjar pada 3 November 2023 kemarin.
“Kami menghibau pada alat peraga sosialisai yang telah terpasang memiliki unsur ajakan dan unsur kampanye, diharapkan agar menertibkan sendiri,” paparnya.
Dikarenakan saat ini merupakan masa sosisalisai, pada Peraturan KPU Pasal 79 berisi dibolehkan untuk memasang alat peraga sosialisai serta pertemuan terbatas di internal partai politik.
“Kami juga menginstruksikan pada jajaran untuk mengindentifikasi dilapangan terhadap spanduk atau baleho terpasang yang memiliki unsur kampanyenya, nanti kami sampaikan catatan pada partai politik supaya ditertibkan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, sebelum pihaknya berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang berwenang untuk menertibkan alat peraga tersebut.