TERAS7.COM – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banjar telah mengajukan permintaan mutasi ke luar daerah.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar melalui Kepala Sub Bidang Mutasi dan Promosi ASN Ahmad Yasser Noor Hafidz.
Saat dihubungi salah satu awak media melalui telepon pada Selasa (25/1/2022) memastikan ASN yang dimaksud bukan hengkang atau mundur.
“Hanya usul pindah tugas dari instansi Pemkab Banjar ke luar jawa saja, bukannya memutuskan untuk hengkang,” jelasnya.
Namun Yasser enggan memberitahukan nama-nama 13 ASN yang mengajukan usulan mutasi tersebut lantaran menyangkut privasi seseorang.
“Kita tidak bisa menyebutkan nama mereka, karena ini sudah menyangkut privasi orang,” jawabnya.
Yasser pun menyebutkan berdasarkan data BKPSDM Kabupaten Banjar, tercatat sebanyak 36 orang telah mengajukan usulan mutasi sepanjang 2021, akan tetapi baru 13 orang yang telah disetujui.
Surat Keputusan (SK) mutasi tersebut lanjut Yasser sudah diterbitkan dan sudah melalui berbagai proses yang menjadi persyaratannya.
“Tentu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 20/2019. Persetujuan Ini harus melalui rapat tim terdiri dari Asisten III, Inspektorat, Kaban dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar selaku Ketua Tim,” ujarnya.
Menurut Yasser, kalau usulan mutasi disetujui dan hasil pertimbangan rapat tim sudah disampaikan, baru dapat mendisposisikan dan menerbitkan SK-nya.
“Begitupun sebaliknya, di mana tahapan ASN yang ingin masuk ke lingkup Pemkab Banjar, akan dilakukan lebih selektif. Seperti harus melalui tahapan administrasi, penelusuran rekam jejak, tes asesmen psikologi. Tentu dengan melibatkan pihak ketiga yakni, perguruan tinggi,” sebutnya.
Pihaknya kata Yasser tetap mengacu kepada Perka BKN Nomor 5 Tahun 2019 terkait mutasi pejabat tersebut.
“Seperti SK penempatan pejabat antar provinsi itu, langsung dikeluarkan Kemendagri. Untuk kabupaten/kota SK-nya dikeluarkan BKN Regional VIII, sedangkan antar instansi pusat, BKN pusat yang menerbitkan SK-nya,” tutupnya.