TERAS7.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi pengembangan dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum pedesaan di Aula Kantor Dinas PUPR Banjar pada Kamis (3/12).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Cipta Karya ini diikuti puluhan perwakilan aparat desa yang ada di Kabupaten Banjar.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya PUPR Banjar, Irwan Jaya mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk mewujudkan target nasional yakni 100% layak air minum dan sanitasi yang memadai di Kabupaten Banjar.
“Hingga dipenghujung tahun 2020 ini, pencapaian Kabupaten Banjar sudah diangka 75% untuk akses air minum pedesaan, sementara untuk sanitasi baru diangka 45%,” ungkapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi pengembangan dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum pedesaan ini, diharapkan tahun 2021 mendatang Kabupaten Banjar dapat mewujudkan capaian target nasional tersebut.
“Dengan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Kabupaten dan Desa, semoga tahun depan dapat memenuhi pencapaian target tersebut melalui program Dana Alokasi Khusus (DAK), Hibah Air Minum Pedesaan serta Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat(Pamsimas),” tutur Irwan Jaya.
Dalam pembukaan sosialisasi ini Pemkab Banjar juga menyerahkan Piagam dan Plakat kepada desa yang telah mencapai 100% akses air minum dan sanitasinya, yakni Desa Mandi Kapau Timur, Mandi Kapau Barat, Telaga Baru, Belangian, Pa’au, Mangkalawat, Antasan Sutun dan Pekauman Ulu.
Sementara, Piagam dan Plakat Khusus Desa yang baru 100% Akses Air Minum didapat oleh Desa Sungai Tabuk, Munggu Raya dan Bawahan Seberang.
Dikutip dari laman Indonesia.go.id, Pemerintah menarget nasional yakni 100% layak air minum dan sanitasi sejak 2015 dalam rangka melayani kebutuhan masyarakat akan air sebagai kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi oleh Negara.
Ini bersesuaian dengan blue print berkaitan dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development Goals) yang lahir dalam Panel Tingkat Tinggi PBB pada 2015, yakni komitmen masyarakat global akan menghadapi tantangan berkaitan dengan kemiskinan, ketidaksamaan, masalah iklim, degradasi lingkungan, kesejahteraan, perdamaian, serta masalah keadilan, dimana Indonesia juga termasuk 193 negara yang ikut menyepakati komitmen SDGs tersebut.
Dari beberapa elemen itu, terutama degradasi lingkungan, tantangan berupa penyediaan air bersih dan sanitasi yang layak menjadi masalah yang harus dipecahkan sehingga disepakati pemenuhan akses air minum bersih dan sanitasi wajib dicapai masyarakat dunia pada 2030.
Pemerintah berupaya keras mewujudkan 100 persen akses air minum aman dan dapat dinikmati seluruh masyarakat Indonesia dengan melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah, PDAM, BUMN, badan usaha dan masyarakat, serta telah mendirikan Badan Peningkatan Penyelengaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) melalui Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2016 yang merupakan implementasi dari Rancangan Rencana Program Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Program ini disebut sebagai Program 100-0-100, yakni sebuah program menuju pemenuhan target tiga sektor antara lain pemenuhan 100 persen akses layak air minum, pengurangan kawasan kumuh menjadi 0 persen, dan pemenuhan 100 persen akses sanitasi layak pada tahun 2019.
Sejauh ini diperkirakan untuk mencapai 100 persen akses aman air minum diperlukan biaya yang sangat besar, yaitu sekitar Rp 253,8 triliun dengan komposisi 20 persen dari APBN dan 80 persen non-APBN.