TERAS7.COM – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Asahan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 800/1302 tanggal 19 Oktober 2022, perihal kewaspadaan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atyfical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak (GgGAPA).
SE tersebut ditujukan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Asahan, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Asahan, rumah sakit se-Kabupaten Asahan, Klinik se-Kabupaten Asahan, Puskesmas se-Kabupaten Asahan, Apotik se-Kabupaten Asahan, dan Toko Obat se-Kabupaten Asahan.
“Sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, Dinkes Kabupaten Asahan mendatangi langsung seluruh rumah sakit, klinik, apotek, praktek dokter, dan toko obat se-Kabupaten Asahan. Jadi, tim yang terdiri dari Dinkes, IDI Cabang Asahan, PDGI Cabang Asahan, Ikatan Apoteker, dan Persatuan Ahli Farmasi melakukan himbauan untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk cair/syrup kepada masyarakat sampai ada pemberitahuan resmi dari pemerintah,” kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (22/10/2022).
Ia juga menghimbau kepada orang tua yang memiliki anak berumur 6 tahun kebawah untuk sementara tidak memberikan kepada anaknya obat-obatan yang diperoleh secara bebas tanpa anjuran dari dokter sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat Kementerian Kesehatan RI, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan No SR.01.05/III/3461/2022 perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus GgGAPA, serta surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) No 440/12439/2022 perihal himbauan kewaspadaan GgGAPA.
Terakhir, ia menegaskan, Dinkes Kabupaten Asahan akan memberikan sanksi terhadap apotek, rumah sakit, dan toko obat yang tidak mematuhi SE Kementerian Kesehatan, SE Gubsu, dan SE Dinkes Kabupaten Asahan.