TERAS7.COM – Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Banjarbaru baru-baru ini telah mengeluarkan himbauan bagi seluruh pengelola Usaha Jasa Hiburan, baik Karaoke, Bilyard maupun Tempat Hiburan Malam lainnya agar meliburkan kegiatan usahanya pada Peringatan Hari Besar Keagamaan.
Himbauan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisporabudpar) Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman melalui Surat Himbauan dengan nomor 555/0421.Par/Disporabudpar/2020 yang dikeluarkan dan ditandatangani pada 22 Januari 2020.
Dalam surat tersebut, Hidayaturrahman mengimbau kepada seluruh Pengelola Usaha Jasa Umum (Karaoke, Bilyar, dan THM) agar dapat menutup usahanya pada peringatan Hari Besar Keagamaan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada Sabtu (25/01)
Hal ini berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarbaru nomor 80 tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, Bab IV pasal 5 poin 2, yang menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang dimaksud (Karaoke, Bilyar, dan THM lainnya) untuk menutup usahanya pada Hari Besar Keagamaan.
Karena itu Kadisporabudpar Kota Banjarbaru ini meminta agar seluruh Pengelola Usaha Jasa Umum (Karaoke, Bilyar, dan THM) dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, terhitung mulai Sabtu, 25 Januari 2020.
“Boleh beroperasi kembali pada hari Minggu, 26 Januari 2020 pukul 11.00 WITA,” jelasnya.