TERAS7.COM – Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa, menetapkan Ikan Arwana sebagai jenis ikan yang dilindungi, selain itu ikan arwana masuk dalam daftar Appendiks I CITES di mana perdagangannya secara internasional dilarang, kecuali hasil budidaya atau penangkaran.
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Banjarmasin, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satwa Banjarmasin, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan dan Dinas Perikanan Kabupaten Banjar melepas liarkan 54 ekor Ikan arwana jenis Banjar red di Danau Tamiang, Desa Mandikapau Barat Kecamatan Karang Intan, Kamis (04/04).
Koordinator BPSPL Wilayah Kerja Banjarmasin mengatakan, Ikan Arwana Red Banjar merupakan jenis ikan Arwana yang berasal dari daerah Kalimantan Selatan, oleh karena itu diupayakan untuk dikembalikan ke habitatnya yaitu di Kalimantan Selatan.
“Ikan arwana ini merupakan hasil sitaan BKIPM Entikong, Kalimantan Barat yang awalnya akan diselundupkan ke Malaysia namun berhasil digagalkan,”ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 21 Tahun 2014, bahwa anak ikan arwana dengan ukuran kurang dari 12 sentimeter dilarang keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Pembakal Mandikapau Barat Abdul basyid mengharapkan ikan akan terus berkembang. “Akan kami jaga , masyarakat juga jaga jangan setrum, jangan tangkap, memancing bila dapat segera lepaskan. Ikan arwana langka di danau ini belum ada arwana, yang sudah ada itu nila, patin, ikan mas yang dikembangkan di jala apung. Semoga ikan arwana bisa besar dan nanti bisa dinikmati pengunjung,” katanya.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Banjar M Riza Dauly mengatakan ikan arwana dilindungi apalagi sudah ada perda nomor 7 tahun 2005 tentang pengawasan dan pelestarian sumber daya ikan.
“Pada intinya, apabila ikan yang dilindungi ini tertangkap masyarakat agar dilepasliarkan kembali. Masyarakat jangan menangkap ikan jenis apapun dengan cara yang tidak dibenarkan seperti menyetrum, karena dengan cara menyetrum bisa mengakibatkan ikan yang kecil juga mati,” pesan Riza Dauly.
Sementara itu, Bupati Banjar H. Khalilurrahman mengimbau kepada masyarakat apabila mendapatkan ikan arwana saat memancing atau teperangkap pada alat yang dipasang oleh pencari ikan agar bisa dilepaskan kembali. “Ini upaya kita untuk melestarikan ikan Arwana Red Banjar yang hampir punah,” kata Bupati yang akrap disapa Guru Khalil.