TERAS7.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI telah mengumumkan akan memperbolehkan sekolah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, namun kebijakannya ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Tak terkecuali sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Banjar rencananya juga akan melakukan pembelajaran tatap muka, hal ini diungkapkan oleh plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banjar, Ikhwansyah pada Selasa (8/12).
Ikhwansyah mengatakan sampai saat ini pihaknya belum bisa memprediksi berapa jumlah sekolah yang diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka ini, akan tetapi di Kabupaten Banjar sendiri ada dua sekolah yang menjadi sekolah percontohan pembelajaran tatap muka di tengah pandemi Covid-19.
“Ini tergantung dari kesiapan pihak sekolah. Apabila sekolah tersebut sudah siap dalam melakukan pembelajaran tatap muka, maka akan di cek kembali oleh Dinas Pendidikan. Kemudian Dinas Pendidikan akan melaporkan kepada tim Gugus Tugas Penanganan dan Penanggulangan (GTPP) Covid-19,” bebernya.
Ikhwansyah melanjutkan pembukaan kembali sekolah tersebut tak lagi melihat wilayah yang berstatus zona hijau, orange maupun merah sesuai dengan arahan Kemendikbud kedepannya.
“Sekolah manapun yang menyatakan siap dengan memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19, nanti akan kita akan usulkan pada tim GTPP dan mereka yang akan menentukan apakah sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19 atau tidak,” terangnya.
Ikhwansyah menambahkan proses pembelajaran tatap muka ini tidak dipaksakan, jika orang tua murid menolak, pembelajaran secara daring bisa dilakukan kembali.
Sementara itu plt Sekretaris Disdik Banjar, Liana Penny menjelaskan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, ada beberapa persyaratan pembelajaran tatap muka di masa pandemi di antaranya adalah pihak sekolah membentuk satgas (satuan tugas) penanganan Covid-19 di lingkup sekolah.
Kemudian sekolah harus menyusun kurikulum dan jadwal belajar siswa, dimana dalam 1 kelas hanya boleh diisi maksimal sebanyak 18 siswa.
“Maka untuk kelas yang siswanya lebih dari 18 orang akan dibagi menjadi 2 shift,” sebutnya.
Liana Penny menambahkan pihak sekolah juga harus mempersiapkan sarana dan prasarana untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat seperti tempat cuci tangan atau hand sanitizer, toilet bersih, sirkulasi udara yang baik, mengenakan masker atau faceshield, desinfeksi ruangan sebelum pelaksanaan tatap muka, poster dan himbauan, thermogun, pengaturan tata letak ruangan, dan setiap meja siswa berjarak minimal 1,5 meter serta menyampaikan protokol kesehatan untuk tamu.
“Yang terpenting juga melaksanakan sosialisasi kepada orang tua siswa sebelum pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Karena itu jika sekolah ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka di masa pandemi, yang diwajibkan adalah menyediakan sarana dan prasarana tersebut,” paparnya.
Liana Penny berharap Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan untuk sekolah yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka, karena menurutnya dari hasil evaluasi sekolah piloting, pengeluaran sekolah untuk memenuhi keperluan sabun, air, hand sanitizer, desinfektan, dan masker cukup besar.
“Semoga ada perhatian dari pemerintah daerah untuk memenuhi keperluan tersebut, selama ini persiapan sekolah hanya menggunakan sumber dana dari BOS,” katanya.