TERAS7.COM – Masih ingat dengan JF, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Banjarbaru yang sempat viral dengan tuduhan melakukan perzinahan dengan perempuan bersuami di sebuah indekos.
Ternyata, tuduhan perzinahan terhadap JF tidak terbukti sebagaimana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor 7/G/2024/PTUN.BJM tanggal 19 Juni 2024 yang menyatakan eksepsi tergugat yakni Walikota Banjarbaru diwakili kuasa hukumnya Kabag Hukum Setdako, Gugus Sugiaro tidak diterima.
Bahkan, tidak terbuktinya tuduhan itu diperkuat dengan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan) dari Polres Banjarbaru lantaran tidak ditemukannya peristiwa pidana atas kasus JF.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum JF, Heri Irzan kepada pewarta pada, Selasa (24/09/2024).
“Polisi juga sudah mengeluarkan Surat SP3 terhadapnya yang mana putusan tersebut dikeluarkan lantaran tidak ditemukan hasil bukti yang cukup dan hasil visum pun dinyatakan negatif,” ujar Heri.
Tak hanya itu, dalam putusan PTUN Banjarmasin, diketahui pula bahwa telah terjadi perdamaian antara pelapor Feddy Wanditya Setiawan yang merupakan suami dari perempuan yang dituduh berzinah dengan JF.
Namun ironisnya, dikatakan Heri, meski kliennya sudah dinyatakan tidak bersalah, Pemerintah Kota Banjarbaru terus saja memberikan sanksi melalui Kabag Hukum Setdako Banjarbaru, Gugus Sugiarto.
“Disitu mereka kembali mengajukan kasasi atas putusan PTUN Banjarmasin tersebut,” ucapnya.
Setelah dilakukannya laporan tersebut kepada PTUN Banjarmasin, hasilnya Walikota Banjarbaru diminta untuk mencabut sanksi kepada JF sesuai dalam putusan nomor 7/G/2024/PTUN.BJM.
Bahkan, PTUN Banjarmasin menilai Pemko Banjarbaru selaku tergugat melanggar ketentuan karena telah memberikan sanksi disiplin berat terhadap JF. Padahal sesuai ketentuan, JF harusnya hanya diberikan sanksi disiplin sedang.
“PTUN memerintahkan pencabutan sanksi yang diberikan oleh Walikota Banjarbaru terhadap JF, yang sebelumnya dianggap bersalah atas dugaan perselingkuhan dengan H (39) yang berstatus sebagai istri dari Feddy Wandita (pelapor -red),” bebernya.
Lanjutkan membaca: Pemko Banjarbaru Sentimen, Pihak JF Bakal Gugat Balik