TERAS7.COM – Untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat atau Wajib Pajak dalam memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, berbagai inovasi terus ditingkatkan oleh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kalsel.
Hal ini juga dilakukan UPPD Samsat Martapura, terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang melanda saat ini.
Sehingga untuk mengurangi adanya kerumunan banyak orang di pelayanan Kantor UPPD Samsat Martapura, diberlakukanlah layanan pajak online dan layanan pajak jemput antar.
Hal ini diungkapkan Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli pada awak media saat di temui di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu.
Zulkifli menjelaskan jika masyarakat tidak sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor induk Samsat sebelum jatuh tempo, kini pembayaran tersebut bisa dilakukan secara online dengan download Aplikasi E-Samsat di Playstore.
“Namun, untuk pembuatan kertas notes pajaknya Wajib Pajak tetap harus ke kantor Samsat,” ungkapnya.
Selain Samsat Keliling, Layanan unggulan seperti Samsat Jemput Antar telah kembali beroperasi, dimana layanan ini hanya untuk pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor.
“Keunggulan Samsat Jemput Antar ini, para Wajib Pajak cukup menghubungi ke nomor 0811-5047-800, lalu tunggu di rumah saja dan siapkan kelengkapan dokumen serta biaya pajak kendaraan. Karena petugas Samsat akan datang langsung ke rumah untuk mengurusnya,” jelasnya.
Zulkifli menekankan tidak ada biaya tambahan apapun selain pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor yang tertera di Notes Pajak kendaraan Wajib Pajak.
“Kalau pun adanya biaya tambahan, itu pun karena pembayaran pajak tahunan Wajib Pajak sudah jatuh tempo. Petugas pun secara rinci akan menghitungkan berapa total pembayaran Wajib Pajak yang harus dibayarkan,” ungkap Kepala UPPD Martapura.
Zulkifli menambahkan saat ini pelayanan dengan sistem ini hanya berlaku untuk Kawasan Martapura dan sekitarnya.
“Seperti di wilayah Sekumpul, Keraton, Pasayangan dan yang paling jauh daerah Sungai Sipai,” sebutnya.
Sebelumnya, Sambat juga telah mengoperasikan Mobil Samsat Keliling (Samkel) untuk memberikan layanan unggulan di tengah pandemi Covid-19.
Layanan mobil Samkel ini bertujuan apabila ada Wajib Pajak yang tidak sempat membayarkan pajaknya di kantor induk Samsat atau pada hari kerja.
Untuk pengoperasian hari dan jam layanan mobil Samkel ini lima kali beroperasi dalam seminggu setiap hari Senin, Selasa, Rabu, Jumat dan Sabtu.