TERAS7.COM – Polres Banjar menggelar Press Release Pengungkapan dan Pengembangan Kasus Narkoba Jenis Shabu seberat 2,5 Kg di Kecamatan Astambul di Polsek Astambul pada Senin (29/3/2021).
Dalam Press Release yang dipimpin oleh Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo dan dihadiri oleh Wakil Bupati Banjar, Said Idrus ini digelar barang bukti yang shabu 2.550 gram yang dikemas dalam puluhan kantong seberat 50 gram dan beberapa barang bukti lain.
AKBP Andri Koko Prabowo mengungkapkan total barang bukti yang disita ini bernilai sekitar 4 miliar rupiah.
“Kalau beredar di masyarakat, harga per gram-nya sekitar 1,6 juta rupiah. Jika diasumsikan 1 gram shabu ini dikonsumsi 4 orang, maka sekitar 10 ribu jiwa lebih yang akan rusak,” ungkapnya.
Karena itu pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Polsek Astambul serta masyarakat yang berhasil mengungkap temuan yang cukup besar ini sehingga banyak generasi penerus bangsa yang terselamatkan dari bahaya narkoba.
AKBP Andri Koko Prabowo menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat pada hari Sabtu, 27 Maret 2021 pukul 13.30 Wita bahwa akan terjadi transaksi shabu di area SPBU Jalan A. Yani Km 46 Desa Astambul Seberang, Kecamatan Astambul.
Kemudian Kapolsek Astambul, Iptu Andi Tri Hidayat langsung memimpin anggotanya ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yg berinisial SAC (40) warga Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Setelah melakukan penggeledahan pada pelaku SAC, ditemukan 1 paket sabu dgn berat kotor 0,95 gram.
“Kemudian anggota kami melakukan penggeledahan terhadap motor roda dua vario 125 matic warna hitam nopol DA 6777 OT yang dipakai pelaku dan ditemukan 10 kantong yang ada dalam jok motor dengan berat kotor 500 gram,” terang Kapolres Banjar.
Setelah dilakukan pengembangan kasus tersebut, Polsek Astambul berhasil mengamankan barang bukti temuan di duga sabu di Komplek AKR 1, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Lianganggang Banjarbaru.
Dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti lain dengan total 2,050 gram shabu yang dikemas dalam kemasan kantong berisi 50 gram di jok dalam beberapa motor roda dua, rinciannya adalah 9 kantong (450 gram) dalam Suzuki spin hitam nopol DA 6901 BK, 10 kantong (500 gram) dalam Suzuki shogun biru nopol DA 4509 NT, 10 kantong (500 gram) dalam arashi putih nopo; DA 4771 SW, 6 kantong (300 gram) dalam Yamaha Mio merah nopol DA 6884 NR, dan 6 kantong (300 gram) dalam Suzuki spin merah nopol DA 6401 AV.
“Jadi total semua barang bukti shabu dari dua tempat yg berbeda sebanyak 2.550 gram. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelas AKBP Andri Koko Prabowo.
Tak hanya diedarkan di Kabupaten Banjar, ia juga mengungkapkan kemungkinan barang bukti yang disita ini juga akan diedarkan ke daerah lain seperti Hulu Sungai.
Sementara itu Wakil Bupati Banjar, Said Idrus memberikan apresiasi dan penghargaan pada seluruh jajaran Polres Banjar yang berhasil meminimalisir peredaran narkoba di Kabupaten Banjar.
“Kami meminta agar peredaran narkoba ke depannya dapat di antisipasi dengan cepat, tepat dan diperlukan Langkah-langkah tegas dalam menanggulangi peredaran narkoba di Kabupaten Banjar,” ungkapnya.
Said Idrus juga mengharapkan adanya Kerjasama antara Pemkab Banjar dengan pihak kecamatan hingga desa agar peredaran narkoba dapat ditanggulangi secara bersama-sama.