TERAS7.COM – Dalam rangka menyusun laporan Aset daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong melakukan rekonsiliasi selama tiga hari dari tanggal 13-15 Juli 2022, di Hotel Daffam Banjarbaru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabalong H. Abdul Muthalib Sangadji, yang membuka secara resmi rekonsiliasi laporan Aset Kabupaten Tabalong mengharapkan, dari kegiatan rekonsiliasi ini dapat menghasilkan laporan Barang Milik Daerah yang baik dan benar.
Hal tersebut tidak terlepas dikarenakan, laporan Aset Daerah atau Barang Milik Daerah sangat erat kaitannya dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang di audit setiap tahunnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Ini menjadi poin penting keluarnya Opini dari BPK RI” Jelas Sekda Kabupaten Tabalong.
Sekda Kabupaten Tabalong menekankan kepada seluruh Kepala SKPD untuk memberi perhatian serius dalam hal pengelolaan, pencatatan hingga pelaporan aset yang ada di unit kerjanya.
Ia juga menilai pengelolaan aset Pemiab Tabalong sudah berjalan dengan baik seiring diperolehnya opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 8 tahun berturut-turut.
“Namun manajemen aset masih menjadi momok auditor setiap tahunnya, jadi harus serius, tidak boleh kendor,” jelasnya.
Acara yang pesertanya dari Bendahara Barang dan pengurus barang dari 41 SKPD se Kabupaten Tabalong ini mendapat materi mengenai management aset yang sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga, nantinya akan tersusun neraca aset dengan pencatatan yang baik dan mendekati kebenaran.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Kabupaten Tabalong M. Zainal Arifin selaku Kepala SKPD penyelenggaraan Rekonsiliasi Laporan Aset Pemerintah Daerah.
“Kegiatan ini menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan pengelolaan aset kita,” tukasnya.