TERAS7.COM – Kasus penemuan mayat yang terjadi di Jalan A. Yani Km 17 dekat Terminal Gambut, Kecamatan Gambut pada 18 Mei 2021 yang lalu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.
Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo pada press conference di Aula Tribrata Polres Banjar pada Kamis (27/5/2021) mengungkapkan mayat berjenis kelamin laki-laki ini diketahui berinisial HA (56) yang merupakan korban pembunuhan.
“Pelaku adalah YS (23), berhasil diringkus oleh tim dari kepolisian di Medan, Sumatera Utara tanpa perlawanan,” katanya.
Pelaku sendiri jelas AKBP Andri Koko Prabowo diketahui kabur ke kampung halamannya sehari usai melakukan pembunuhan tersebut pada 17 Mei 2021 malam.
Motif pembunuhan sendiri diketahui terjadi karena hubungan sesama jenis, dimana tersangka dijanjikan uang sebesar 200 ribu rupiah setiap kali melayani korban.
“Dari pengakuan tersangka, korban dan tersangka sudah melakukan 3 kali hubungan sesama jenis. Saat bertemu korban di TKP, tersangka menagih uang tersebut, namun korban menolak dan tersangka marah, kemudian menusuk korban dengan pisau yang dibawanya,” terangnya.
Korban sendiri meninggal dunia setelah menderita luka tusuk 3 kali di kepala dan 5 kali di leher, kemudian ditinggalkan oleh tersangka.
Tersangka yang kabur ke Medan, Sumatera Utara sendiri berhasil dilacak tanpa waktu yang oleh pihak Kepolisian setelah menelurusi manifest di bandara.
Setelah ditangkap di kampung halamannya, tersangka langsung dibawa ke Polsek Gambut dan terancam pasal 338 subsider 351 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu kepada awak media, tersangka JS (23) telah mengenal korban sejak 2019, sementara itu hubungan sesama jenis ini sendiri terjadi sejak Februari 2021 yang lalu
“Saat itu korban adalah nasabah pembiayaan dimana saya dulu bekerja,” ungkapnya.
Tersangka yang diketahui telah memiliki istri dan anak ini menyatakan menyesal telah melakukan pembunuhan tersebut dan menangis saat diwawancarai awak media.
Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melalui Kasi Pidum, Pinto Aribowo mengungkapkan pihaknya baru menerima berkas penetapan tersangka.
“Kita tunggu pengembangan kasus ini oleh pihak penyidik, kami akan akan mempelajari fakta dari kasus ini,” tegasnya.