TERAS7.COM – Warga Dusun Sungai Pula RT 05 Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, menggelar aksi damai ke perusahaan tambang batu bara.
Puluhan warga dari anak-anak hingga orang tua datang ke lokasi tambang menggunakan atribut spanduk berbagai kalimat aspirasi.
Para warga memprotes aktivitas tambang PT Madhani Talatah Nusantara (PT MTM) yang menggunakan metode blasting atau pengeboman, karena dinilai warga jaraknya terlalu dekat dengan permukiman sehingga mengganggu ketenangan.
Aksi itu dikawal puluhan personel Polres Banjar dan TNI, dan dilakukan sejak pukul 11.00 WITA hingga pukul 14.00 WITA, dimana warga mendesak agar pihak perusahaan dapat memberi kepastian.
Koordinator Aksi Damai, Yadi mengatakan jarak lokasi tambang dengan permukiman hanya berjarak sekitar 350 meter, dimana sesuai aturan jarak minimal 500 meter.
“Dampaknya debu sampai ke permukiman, suara blasting di siang hari dan kebisingan alat berat di malam hari menggangu ketenangan warga,” ucap Yadi.
Yadi melanjutkan, kehendak warga cuma satu, yakni mereka tidak ingin terganggu denga aktivitas tambang.
“Maka dari itu kami semua warga menolak penambangan PT MTN yang dekat permukiman dan dengan pengeboman,” ungkap Yadi.
Kemudian, keluhan blasting juga disampaikan oleh masyarakat lainnya Rahmat, menurutnya jika perusahaan menambang, perlu melakukan pembebasan permukiman warga.
“Bapak sudah mendengar, kan, bahwa semua warga ingin dibebaskan jika ingin bebas menambang,” ujar Rahmat yang juga ketua masjid ini dihadapan pihak PT MTN.
Warga lainnya, Ramlan yang juga Ketua BPD Rantau Bakula mengakui masyarakat sudah merasa terganggu dengan aktivitas blasting tambang sudah sejak 2022 hingga sekarang.
“Kami sidah tiga bulan ini melakukan penuntutan ke pihak perusahaan untuk mencari solusinya, tapi belum ada titik terang,” tutur Ramlan.
Lalu, warga lainnya, Yanti, juga mengaku tidak tenang akibat aktivitas tambang. Menurutnya, tidak hanya yang dewasa, anak – anak turut terganggu.
“Adanya blasting dan debu anak – anak juga sangat terganggu. Saya khawatir dengan kesehatan generasi akan datang,” keluhnya.
Setelah pembicaraan yang alot, akhirnya ditemukan kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan, yaitu diadakan lagi pertemuan besok, Selasa (09/05/2023), di kantor posyandu desa.
Sementara itu, Project Manager PT MTN, Rinto Tjiptadi, mengatakan pihaknya sudah berupaya dalam melakukan blasting tidak mengganggu warga.
Juga soal debu, ia mengklaim punya tiga unit mobil tanki air untuk pembahasan guna mengurangi dampak debu.
Terkait keinginan warga dibebaskan lahan permukaannya, Rinto mengaku hal itu bukan kewenangan mereka, melainkan PT Baramarta selaku pemilik konsesi PKP2B.
“Karena kami hanya pihak kontraktor, terkait pembebasan lahan itu wewenangnya PT Baramarta selaku pemilik konsesi. Kita bekerja di sini juga ditunjuk, ada SPK (surat perintah kerja)-nya. SPK ditunjuk oleh Baramarta bahwa lahannya di sekitar sini,” papar Rinto.
Ia menambahkan, pihak PT Baramarta bakal hadir pada pertemuan besok, dan berharap dari warga cukup hanya perwakilan saja untuk menyampaikan aspirasi guna mencari solusi.