TERAS7.COM – Ketua KPK Firli bahuri menetapkan Abdul Wahid (AW) Sebagai Tersangka atas kasus Korupsi dan Suap.
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan atas penangkapan Abdul Wahid terkait kasus Korupsi dan Suap yang digelar oleh KPK dalam Konpensi pers, Kamis (18/11/2021)
KPK bekerja keras mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi. KPK juga menyampaikan yang terjadi dalam hal pengadaan barang jasa di Kabupaten hulu Sungai Utara.
Sehingga dengan kerja keras rekan-rekan penyidik dan segenap pihak KPK telah menindaklanjuti dan kemudian menemukan bukti yang cukup.
“Berdasarkan bukti yang cukup KPK telah menemukan suatu tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara AW Bupati hulu sungai utara periode 2012 sampai dengan tahun 2022,” jelas Firli.
Pada tanggal 15 September yang lalu di hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan KPK telah melakukan tangkap tangan dan menetapkan beberapa tersangka antara lain PLT Kepala dinas PU pada dinas PUPR Kabupaten hulu sungai utara, MRH CV Hanamas dan FH swasta direktur CV Kalpataru.
Adapun tersangka selaku Bupati hulu sungai utara untuk 2 periode, periode pertama 2012 dan periode kedua 2017 sampai 2022, pada awal tahun 2016 menunjukkan tersangka AW menuju MK sebagai PLT Dinas PUPR Kabupaten hsu dan penyerahan uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut, karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka.
Selanjutnya penerimaan uang oleh saudara AW dilakukan di rumah MK pada sekitar Desember 2016 yang diserahkan langsung oleh MK melalui ajudan tersangka AW
pada awal 2021 MK menemui tersangka AW di rumah dinas jabatan Bupati, untuk melaporkan closing paket pekerjaan lelang pada bidang sumber daya air Dinas PUPR hulu sungai utara tahun 2021.
Dalam dokumen laporan paket pekerjaan tersebut MK yang telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek di kabupaten hulu sungai utara.
Selanjutnya tersangka AW menyetujui paket pekerjaan ini dengan syarat adanya pemberian atau fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk tersangka aw dan 5% untuk MK.
“Ada pemberian fee yang antara lain itu diterima oleh tersangka atau melalui MK yaitu dari MRH dan FH dengan jumlah yang didapatkan kurang lebih 500 juta,’ terangnya.
Selain itu melalui perantara MK tersangka AW juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui beberapa perantara pihak Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara yaitu bisa kami sampaikan sebagai berikut, tahun 2019 AW menerima sekitar 4,6 miliar, tahun 2020 menerima sekitar 12 miliar, tahun 2021 sekitar 8 orang sekitar 1,8 miliar.
Selama proses penyidikan berlangsung tim penyidik KPK telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus melakukan perhitungan
Atas perbuata AW disangkakan melanggar pasal 12 A atau huruf 12 B atau pasal 11 atau pasal 12b UU No 31 tahun 1997 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana jonto pasal 64 KUHP junto pasal 65 KUHP karena perbuatan berlangsung dan berlanjut.
Agar proses penyidikan lancar maka tersangka saudara AW dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 18 November 2021 sampai dengan tanggal 7 Desember 2021 dengan penempatan di ruang tunggu di rumah tahanan negara KPK pada gedung merah putih.
“Sebagai antisipasi karena memang masih pandemi yang kita masih menjadi perhatian kita bersama, maka tersangka akan melaksanakan isolasi mandiri selama 14 Hari pada rutan tersebut,” tuturnya.
“Jadi kami minta para kepala daerah merupakan pilihan rakyat jangan khianati amanah rakyat dan jangan pernah melakukan korupsi karena kalau anda melakukan korupsi pastilah akan dimintakan pertanggungjawaban sebagaimana ketentuan undang-undang dan pasti kita akan ungkap perbuatan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
“Pada suatu proyek pembangunan tentu kita mengetahui akibat perbuatan korupsi maka tentulah akan berpengaruh terhadap kualitas daripada barang dan jasa atau pekerjaan yang dikerjakan dan tentu pula akan merugikan keuangan negara dan juga akan merugikan kepentingan masyarakat luas ucap KPK,” tutupnya.