TERAS7.COM – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan 2 orang pria diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kedua pria tersebut berinisial IS (46) dan SS alias Sangkot (37) merupakan warga Dusun XIV, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan
Kedua pria tersebut diamankan pada tanggal 19 September 2022 pukul 14.00 Wib dari rumahnya masing-masing.
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip paket kecil, berisikan narkotika diduga sabu, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 268 ribu, 1 unit HP Samsung lipat warna putih, 1 unit HP android merk OPPO warna coklat, 1 buah sekop sabu terbuat dari pipet, 1 HP merk Nokia warna biru, 1 unit HP android merk OPPO warna merah, 1 unit HP android merk OPPO warna Hitam, dan 1 bungkus plastik-palstik klip kosong,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/9/2022).
Ia juga menyampaikan, kedua pelaku ditangkap atas laporan dari masyarakat Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat yang telah sangat resah dengan pelaku I yang sering menjual narkotika jenis sabu di rumahnya.
“Atas laporan masyarakat, personel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Jefri Helmi SH melakukan under cover buying terhadap terduga pelaku. Dan, akhirnya terduga pelaku I berhasil ditangkap di dalam rumahnya,” terangnya.
Kemudian, kepada petugas, pelaku I mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari pelaku S alias Sangkot.
“Pelaku S alias Sangkot ditangkap di dalam rumahnya. Dan, dari badannya ditemukan 1 bungkus plastik-plastik klip kosong. Pelaku S juga mengaku sabu tersebut dibelinya dari seorang bandar bernama SI di daerah Bagan Asahan,” pungkasnya.
Terkait kasus ini, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Polsek Simpang Empat dan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU narkotika.