TERAS7.COM – Belakangan ini, PT (Perseroda) Air Minum Intan Banjar kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait layanan distribusi air bersih yang terganggu, dan penyesuaian tarif yang sudah mengalami kenaikan sebesar 20 persen.
Menjawab semua ini, PT Air Minum Intan Banjar memberikan klarifikasinya mengenai keluhan-keluhan dari pelanggannya tersebut.
PTAM Intan Banjar menjelaskan bahwa, pihaknya tidak pernah melakukan penyesuaian tarif air bersih selama 10 tahun, dan baru kali ini tarif air bersih naik sebesar 20 persen.
Namun, karena saat ini biaya operasional yang sudah cukup tinggi, pihak PTAM Intan Banjar mengaku dengan berat harus memutuskan untuk menaikkan tarif. Meski demikian, keputusan itu pun diambil dengan penuh pertimbangan dan kehati-hatian.
Dibalik kenaikan tarif ini, Direktur Umum PTAM Intan Banjar, Abdullah Saraji didampingi Kepala Bagian Hubungan Langganan (Hublang), Untung Hartaniansyah mengatakan secara terbuka bahwa, kewajiban PTAM Intan Banjar membayar pihak Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional Banjarbakula dan Drupadi Tirta Intan mencapai Rp 3,2 miliar per bulan.
Belum lagi, sekarang ini menurut Direktur Umum PTAM Intan Banjar, banyak pelanggan yang tidak menggunakan air atau 0 kubik, hingga berjumlah 22.000 pelanggan.
“Artinya kita harus memerlukan biaya yang lumayan untuk menutupi biaya operasional,” ujarnya kepada awak media di Aula PT AM Intan Banjar, Kota Banjarbaru. Selasa (06/09/2022).
“Ke Banjarbarula sekitar Rp 1,5 miliar per bulan, kemudian Rp 1,7 miliar per bulan ke Drupadi Intan Banjar,” tambah Untung.
Mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah melalui Permendagri Nomor 21 tahun 2020 bahwa standar kebutuhan pokok masyarakat untuk air bersih yakni 10 meter kubik per bulan atau 60 liter per orang per hari, atau sebesar satuan volume lainnya.
Lebih jauh Untung menjelaskan bahwa, dulu tarif pemakaian dan beban tetap dihitung secara terpisah. Sedangkan sekarang, kenaikan tarif 20 persen sudah termasuk tarif beban tetap.
“Pada tarif lama itu malah dihitung tarif pemakaian ditambah beban tetap, Jadi dihitung terpisah. Sedangkan untuk tarif sekarang, beban tetap yang dikenakan apabila pelanggan menggunakan air di bawah standar kebutuhan pokok per bulan sama dengan kebutuhan standar per bulan,” jelasnya.
Untung merincikan, pada tarif lama pelanggan dengan golongan RT A3 pemaiakan 10 meter kubik dengan total tagihan Rp 54.600 ditambah biaya beban tetap Rp20.000, menjadi total Rp 74.600.
Sedangkan tarif sekarang pelanggan dengan kelompok II (RT A3) pemaiakan 10 meter kubik atau di bawah standar kebutuhan pokok per bulan dikenakan biaya tetap Rp 90.000 per bulan, sehingga selisihnya hanya Rp 15.400.
Lanjut Untung, sedangkan bagi pelanggan yang menggunakan di atas standar kebutuhan pokok atau 10 meter kubik, maka hanya diperhitungkan tarif pemakaiannya saja.
“Ini artinya akan lebih menguntungkan pelanggan, karena tidak dikenakan biaya tetap,” ucapnya.
Oleh karenanya, ia mengimbau agar ribuan pelanggan yang belum menggunakan air bersih atau 0 kubik, dapat memanfaatkannya, sehingga tagihan yang diterima tidak dirasa terlalu tinggi.
“Kita tetap mengimbau agar pelanggan tetap bijak menggunakan air bersih, supaya tagihan tidak terlalu tinggi,” imbaunya.
Sementara itu, seorang pelanggan PTAM Intan Banjar, Rifai mengaku, bahwa dia bisa memaklumi terjadinya kenaikan tarif sekarang. Karena perbulan biaya yang dikeluarkannya berkisar Rp 100 ribu.
“Cost yang dikeluarkan untuk air bersih sekitar Rp 100 ribu, jadi saya maklum saja,” ungkapnya.
Meski begitu, dirinya mengharapkan agar penyesuaian tarif ini dapat memperbaiki kualitas layanan PTAM ke masyarakat. Sehingga distribusinya bisa lebih baik lagi ke depannya.