TERAS7.COM – Lagi dan lagi, polisi kembali menangkap seorang pemuda berinisial WA (18) di Tambora, Jakarta Barat usai diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur.
Saat diinterogasi polisi, WA mengakui jika dirinya nekat melakukan perbuatan cabul terhadap gadis yang merupakan tetangganya ini karena terpengaruh video porno yang ditonton.
“Pelaku mengakui telah berbuat hal tersebut baru satu kali, karena menonton video porno di HP nya,” ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, dilansir dari PMJ News, pada Kamis (28/09/2023).
Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban curhat kepada temannya didengar oleh orang tua korban. Korban sendiri takut mengadukan perbuatan yang dialaminya karena takut.
“Peristiwa persetubuhan ini baru diketahui oleh Ibu korban secara tidak sengaja mendengar saat korban sedang curhat ke temannya bahwa dia sudah disetubuhi oleh pelaku,” kata Putra menjelaskan.
“Pelaku pengangguran, tetanggaan. Saat ditanya oleh Ibunya baru korban bercerita dan orang tua korban membuat laporan ke Polsek Tambora,” imbuhnya.
Menerima laporan dari orang tua korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
Pelaku sendiri saat ini sudah ditangkap serta ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan jeratan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Dengan ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.