TERAS7.COM – Seorang oknum Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BH (31) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, diduga tersandung kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor.
Hal ini diketahui usai pemberitaan yang menyeruak menyatakan BH tengah diperiksa oleh Polda Kalimantan Selatan, atas dugaan kasus penggelapan tersebut.
Dari informasi yang ditelusuri teras7.com, ternyata BH (31) merupakan salah satu pegawai tidak tetap di Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar.
Selain itu, BH juga merupakan salah seorang Wakil Ketua Umum (Waketum) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Banjar, dan pengurus salah satu partai di wilayah yang sama.
Menelusuri kebenaran ini, teras7.com mencoba konfirmasi ke Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Banjar, Mursal melalui Kepala UPTD PSAL-BLUD Intan Hijau, Hery membenarkan ihwal mengenai kasus yang menyeret BH saat ini.
“Saya mendapatkan informasi BH tersandung kasus, saya langsung cari informasi ke Polda Kalsel terkait hal tersebut, dan ternyata benar,” ujarnya. Jumat (17/03/2023).
Hery mengaku, belakangan ini sudah lost contact dengan BH, sejak terakhir berkomunikasi pada 24 Februari 2023 lalu.
Ia melanjutkan, pada tahun 2021, BH pernah bekerja di DisperkimLH Kabupaten Banjar, namun pada tahun 2022 lalu, BH berpindah tugas ke UPTD PSAL-BLUD Intan Hijau.
“Pada tahun 2021, BH dulu memang bekerja di DisperkimLH, lalu tahun 2022 pindah bertugas untuk membantu UPTD PSAL-BLUD Intan Hijau,” ungkapnya.
Lalu, untuk status BH yang juga merupakan pengurus salah satu partai politik di Kabupaten Banjar, Hery mengaku tidak tahu terkait ihwal tersebut.
Ia hanya mengatahui, BH aktif di organisasi HIPMI Kabupaten Banjar, karena BH dikenalnya sebagai orang yang suka berinovasi di dunia usaha.
“Untuk kepengurusan BH di parpol, selama ini saya tidak tahu, yang saya tahu dia aktif di HIPMI, dan dia memang suka berinovasi usaha,” terangnya.
Lebih jauh ia mengatakan, jika sesuai aturan yang berlaku, untuk pegawai non ASN atau PTT pemerintahan, tidak diperbolehkan terlibat dengan partai politik manapun.
“Sesuai aturan untuk pegawai tidak tetap tidak boleh berurusan dengan partai politik,” katanya.
Akan tetapi, ia menegaskan, saat ini BH sudah diberhentikan dari pegawai tidak tetap di tempatnya, karena tidak berhadir bekerja selama 10 hari lamanya, ditambah tersandung dugaan kasus penggelapan yang menyeret nama BH.
“BH saat ini sudah diberhentikan dari tenaga kontrak, karena tidak hadir selama 10 hari kerja, ditambah ada kasus penggelapan mobil,” tegasnya.
Saat dicoba konfirmasi ke Kepala BKPSDM Kabupaten Banjar, Erny Wahdini mengatakan, untuk pegawai kontrak atau PTT bukan kewenangannya, melainkan ranah dari dinas terkait.
Karena lanjut Erny, BKPSDM Kabupaten Banjar hanya membawahi kewenangan terhadap pegawai ASN dan PPPK.
“Tugas kami ini fungsinya manajemen khusus aparatur sipil negara, baik itu PNS maupun PPPK, kalau PTT bukan kami kewenangannya,” terangnya.
Apalagi, ia mengaku tidak mengenal dengan sosok BH, yang saat ini tengah tersandung dugaan kasus penggelapan kendaraan bermotor tersebut.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie membenarkan bahwa, BH dulunya sempat menjadi kader pengurus di partai tersebut.
Namun lanjutnya, setelah menjadi pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar, BH langsung mengundurkan diri dari kepengurusan partai.
“Yang bersangkutan (BH -red) dulu aktif sebagai kader, dan setelah jadi honorer di 2021 atau 2020, dia telah mengundurkan diri,” bebernya.
Ia sendiri mengaku tidak tahu persis kapan BH masuk menjadi pengurus di partainya, karena pendaftaran pengurus partai sifatnya terbuka.
Kemudian, saat masih menjadi pengurus partai, ia menceritakan, sosok BH memang dikenal aktif membantu kegiatan partai.
Lalu, untuk sosok BH yang terlihat ikut rakernas partai pada 2022 lalu, terlihat dari postingan instagramnya, menurutnya hal itu tidak dilarang, apalagi saat itu BH belum tersandung masalah.
“Itu hak dia (BH -red) mau ikut rakernas atau tidak, mau ikut rakernas itu bukan hal yang dilarang sebelum BH bermasalah,” tuturnya.
Terakhir, atas kejadian ini, ia mengimbau agar siapapun pengurus yang ada di partainya tengah terikat kontrak dengan instansi pemerintah, lebih baik untuk mengundurkan diri.
“Kalau honorer kita himbau siapapun yang jadi pengurus, harap memilih keluar atau dikeluarkan,” tegasnya.
Tak hanya itu, BH juga ternyata langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Umum HIPMI Kabupaten Banjar atas dugaan kasus penggelapan yang menyeretnya.
“Saya selaku ketua akan mengambil langkah yaitu untuk menonaktifkan yang bersangkutan,” tegas Ketua Umum HIPMI Kabupaten Banjar, Maulana.
Ia juga mengaku jika sebenarnya pihak HIPMI Kabupaten Banjar cukup tidak enak dan terkejut mendengar pemberitaan tersebut.
“Saya pun baru dapat kabarnya tadi malam, Memang beberapa hari wakil kami ini tidak ada komunikasi dengan saya,” tandasnya.