TERAS7.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) melakukan pendampingan pelaku usaha sarang burung wallet serta menghimbau agar segera mengurus perizinan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar Ahmad Solhan, Jum’at (3/12/21), menyatakan bahwa wewenangnya dalam masalah walet adalah terkait dengan pola ruang dan verifikasi dokumen teknisnya, para pelaku usaha sarang burung walet mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada PUPR dengan dilengkapi dokumen yang disyaratkan seperti gambar rencana bangunan dan informasi mengenai pola ruangnya, kemudian verifikasi selanjutnya memberikan rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kemudian DPMPTSP memverifikasi lagi tentunya dengan syarat-syarat lainnya yang diperlukan, namun rekomendasi dari PUPR tadi belum tentu langsung disetujui pemberian izinnya, karena ada syarat lain yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya izin bangunan sarang walet dimaksud, sesuai Peraturan Bupati Banjar (Perbup) Nomer 45 Tahun 2020.
“Ditahun 2022, dalam rangka menertibkan bangunan sarang burung walet ilegal kami ada program kegiatan Pengendalian dan Penertiban (Daltib), dan insyaallah akan dilaksanakan tahun 2022,” katanya.
Menurut Solhan, PUPR berkomitmen memberikan pelayanan yang baik bagi pelaku usaha sarang burung walet.
“Dalam rangka pelayanan bagi masyarakat, sebaik mungkin kami usahakan untuk memberikan kemudahan untuk berinvestasi, mudah saja asal syarat-syarat sudah terpenuhi, izin sekarang lebih mudah karena sudah melalui online,” terangnya.
Dengan adanya program ini PUPR dan tim sangat gencar sosialisasi ke para pelaku usaha sarang burung wallet, untuk penataan yang lebih baik. Daltib disosialisasikan karena banyak bangunan sarang burung walet yang belum mengajukan izinnya.
“Daltib nanti di tahun 2022 mudahan lancar,” harapnya.
Demi kebaikan bersama agar para pelaku usaha sarang burung walet segera mengurus perizinan sesuai dengan aturan dan tidak boleh memaksakan jika lokasi bertentangan dengan persyaratan.
“Saran untuk pelaku usaha sarang burung walet dari kami sebelum berinvestasi cek dulu pola ruang yang sesuai peruntukannya, kemudian meminta izin harus menjadi perhatian demi kebaikan bersama, tidak sembarang menentukan lokasi sendiri, selalu ada komunikasi dan koordinasi, jangan sampai bangunan diamankan karena tidak sesuai persyaratan perizinan yang akhirnya banyak pihak yang dirugikan,” pungkasnya.
Senada dengan Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Mursal melalui Kasi Kajian Dampak Lingkungan Hendra Mahyudi, selasa (30/11/21), Dinas Lingkungan Hidup menjadi bagian dari tim untuk memberikan rekomendasi tempat yang cocok sesuai aspek lingkungan.
Perlu diketahui bahwa lokasi yang tidak boleh digunakan untuk usaha sarang burung walet adalah sempadan jalan, sempadan sungai, sepadan pantai, sepadan waduk, sepadan mata air, kawasan hutan raya, cagar alam, suaka marga satwa, kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kawasan lahan pertanian tanaman holtikultura, hutan lindung, kawasan resapan air, ekosistem mangrove, hutan produksi, lingkungan perumahan dan sepanjang jalan nasional dilain tempat ini boleh dibangun untuk sarang burung walet.
Hendra mengatakan bahwa sosialisi terus dilakukan ke kecamatan-kecamatan dengan melibatkan dan mengundang para pelaku usaha sarang burung walet.
“Kami mengajak para pelaku usaha untuk segera mengurus perizinan, yang sesuai dengan persyaratan aspek lingkungan dan tentunya akan kami bantu selama tidak bertentangan dengan aturan hukum,” tandasnya.