TERAS7.COM – Polres Banjarbaru yang dipimpin oleh AKBP Kelana Jaya terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah Karhutla serta bahaya kabut asap yang terjadi di wilayah Kota Banjarbaru.
Selain Bhabinkamtibmas melakukan pencegahan dari pintu ke pintu, Sat Sabhara dan Sat Binmas sambil patroli juga melaksanakan pencegahan, baik dengan menggunakan roda 2 dan roda 4 dengan menggunakan pengeras suara ke wilayah – wilayah yang rawan akan terjadinya Karhutla.
Kasubbaghumas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, mengatakan berbagai konten berisi himbauan terkait karhutla juga dibagikan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter dan Youtube.
“Selain itu, kami juga memasang spanduk dan membagikan pamflet yang berisi ancaman hukuman pidana bagi mereka yang dengan sengaja membakar lahan serta dampak yang ditimbulkan sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisir kebakaran hutan dan lahan di Kota Banjarbaru,” tambahnya.
AKP Siti Rohayati menambahkan, walau masih ada terjadi kebakaran hutan dan lahan namun upaya pencegahan ini cukup efektif terbukti dari menurunnya penyebaran titik – titik hot spot dibanding Tahun sebelumnya. Ajakan Polres Banjarbaru untuk bersama-sama menjaga agar tidak membakar hutan dan lahan ini didukung dengan peran serta masyarakat.
“Kami akan memberikan tindakan tegas bagi mereka yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 Tahun penjara dan denda 10 Miliar rupiah”, terangnya.
Tak hanya itu, upaya pencegahan juga langsung dilakukan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, melalui program Subuh Keliling dan Jum’at Keliling dimana usai pelaksanaan Sholat Berjamaah Kapolres memberikan himbauan kepada para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dari Masjid ke Masjid untuk bersama-sama dalam mencegah agar tidak membakar hutan dan lahan dengan sengaja karena banyak dampak tidak baik yang dapat ditimbulkan.