TERAS7.COM – Pandemi Covid-19 yang melanda sejak beberapa bulan yang lalu dan belum usai inu berdampak pada segala bidang, termasuk penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas saat Operasi Patuh Intan 2020, yang dilaksanakan Satlantas Polres Banjar.
Kasat Lantas Polres Banjar, AKP Faizal Rahman melalui Baur Tilang, AIPDA Wendy YP pada Rabu (5/8) mengungkapkan walaupin tingkat pelanggaran lalu lintas selama pelaksanaan operasi ini menurun, tapi angkanya masih ribuan kasus pelanggaran lalu lintas.
“Terhitung sejak tanggal 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 ini, sudah terdata 2.001 kasus pelanggaran lalu lintas. Diantaranya ada 1.196 kasus teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan masker,” katanya.
Pelanggaran yang terdata antara lain kasus pengendara yang menggunakan handphone di jalan sebanyak 104 orang, melawan arus 150 orang, tidak menggunakan helm pengemudi 247 orang dan helm penumpang 233 orang, tidak memakai lampu utama pada malam hari 21 orang dan melanggar marka rambu lalu lintas 39 orang.
Kemudian adalah truk yang bermuatan berlebihan sebanyak 231 kasus, kasus kelengkapan surat menyurat 510 orang, berboncengan lebih dari satu sebanyak 25 orang, melanggar lampu utama pada siang hari sebanyak 199 orang, mengendarai dibawah umur sebanyak 74 dan memakai lampu strobo sebanyak 43 kasus.
“Untuk pelanggaran di tiap Polsek jajaran yang berada di Kabupaten Banjar berjumlah 477 kasus pelanggaran. Ini adalah hasil Simpatik dari semua Polsek dan Polres Banjar yang menggelar Operasi Patuh Intan 2020 dengan sistem stationer. Akan tetapi giat tersebut hanya berskala kecil saja,” jelasnya.
Jika dibandingkan dengan jumlah kasus pelanggaran pada tahun sebelumnya, diperkirakan jumlah kasus kali ini mengalami penurunan lebih dari 50 persen.
“Jika dibandingkan pada tahun 2019 mencapai 4 ribu lebih kasus pelanggaran, tahun 2020 ini hanya 2.001 kasus saja. Kemungkinan dikarenakan adanya pandemi Covid-19 dan tingkat kesadaran masyarakat sudah meningkat,” terangnya.
Dari hasil Operasi Patuh Intan 2020, Aipda Wendi mengungkapkan pihaknya menahan kartu SIM sebanyak 1.174 dan STNK sebanyak 762 serta kendaraan bermotor roda dua sebanyak 64 unit dan roda empat sebanyak 1 unit.
”Untuk daerah rawan pelanggaran lalu lintas, berada di depan Masjid Agung Al Karomah Martapura dan dekat Pos Polisi Gambut,” sebutnya.