TERAS7.COM – Seorang lelaki diamankan Polsek Daha Selatan pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 skp. 07.00 wita yang tanpa mempunyai keahlian di bidang Kefarmasian telah mengedarkan obat jenis Dextro
pada Hari Selasa, Tanggal 07 Januari 2020 Skp. 07.00 Wita, tkp Jl Keminting batu Desa Tambangan Rt.03 Kec. Daha Selatan Kab. Hss
UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196
Inisial pelaku MYN Alias Idang, umur 55 th, pekerjaan Buruh,
alamat Jl Keminting batu Desa Tambangan Rt.03 Kec. Daha Selatan Kab. Hss
Barang bukti yang berhadil disita oleh petugas berupa 60 (Enam Puluh) butir obat jenis Dextro, uang Tunai hasil penjualannobat sebesar Rp 210.000,-
dan 1 buah kaleng rokok merk Gudang Garam tanpa tutup serta1000 lembar plastik klip.
Kapolsek Daha Selatan IPDA INDRA P.A.D. S.Sos, MH menjelaskan
berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya kegiatan peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar kemudian di pimpin Kapilsek beserta anggota melakukan penyelidikan dan di Jl Keminiting Batu Ds Tambangan Kec Dh Sel petugas berhasil mengamankan Pelaku yang sesuai dengan informasi beserta barang bukti berupa obat Destro dan barang bukti lainnya, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Daha Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 196 UU nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah)