TERAS7.COM – Setiap memasuki musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan (Kalhutla) selalu terjadi, menimbulkan kabut asap yang cukup mengganggu dan merusak alam.
Seperti di Kabupaten Banjar, pada tahun 2018 ada 720 hektar lebih lahan yang terbakar dan pada tahun selanjutnya naik menjadi 1240 hektar lahan yang terbakar.
Untuk mencegah meluasnya Kalhutla pada tahun ini, Kepolisian akan bertindak lebih tegas pada pelaku pembakar lahan.
Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowp usai apel pengecekan pasukan dan kesiapan sarana dan prasarana penanggulangan Karhutla di wilayah Kabupaten Banjar pada Senin (15/6).
“Kami menghimbau agar masyarakat maupun korporasi tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun itu,” tegasnya.
AKBP Andri Koko Prabowo juga menyebutkan ada sanksi dan ancaman hukuman yang cukup berat bagi pelaku yang sengaja membakar lahan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Pelaku kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) akan dikenakan sanksi lebih berat. Mereka akan dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” terangnya.
Ia juga mengatakan pihaknya siap berjibaku untuk memadamkan api sehingga Kalhutla yang akan terjadi tidak meluas.
“Kami sudah melakukan antisipasi, makanya hari ini kami menggelar pasukan serta sarana dan prasarana sebagai bentuk kesiapsiagaan kami dalam menghadapi terjadinya Karhutla di Kabupatan Banjar. Dengan kelengkapan saat ini yang kami miliki, Insya Allah kami siap untuk mengantisipasi dan menanggulangi terjadinya Karhutla,” ucapnya.
Ketegasan Kapolres Banjar ini pun mendapat respon positif dari masyarakat, salah satunya adalah Deddy, warga Martapura.
“Penegakan hukum yang keras dan tegas bagi pembakar lahan itu bagus sekali. Tapi jangan sampai ada penegakan hukum tersebut tebang pilih, harus tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Tak hanya rakyat biasa yang membakar lahan, ia berharap korporasi pun tak luput dari jeratan hukum jika sengaja melakukan pembakaran lahan.