TERAS7.COM – Setelah beberapa hari lalu baru saja mengungkap dua kasus narkoba sekaligus. Tim Satresnarkoba John Lee Cs Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil mengungkap satu kasus baru.
Kali ini dipimpim Kasat Resnarkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee mengungkap kasus di Desa Mahang Sungai Hanyar.
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di desa Mahang Sungai Hanyar RT 06 RW 03 kecamatan Pandawan kabupaten HST sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial FR (26),” kata Iptu Lamris, Jumat (02/10/2020).
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 5,73 gram.
Akibat perbuatannya pemuda 26 tahun yang berpropesi sebagai wiraswasta ini dikenai tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi oleh jurnalis Teras7.com Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap FR.
“Kita tidak ada ampun untuk narkotika, dan kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di kabupaten HST,” tegasnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan, keluarga dan masa depan.