TERAS7.COM – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah resmi menetapkan penghapusan Ujian Nasional (UN) sebagai standar kelulusan peserta didik di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf Effendi saat ditemui jurnalis teras7.com di ruang kerjanya pada Kamis (11/02).
“Memang mulai dari tahun 2020 saat masuknya pandemi, UN sudah tidak dilaksanakan. Namun penegasan ditiadakannya UN akan dilakukan tahun 2021,” ujar Yusuf.
Lanjut Yusuf, nantinya Ujian Nasional yang sebelumnya berfungsi sebagai standar kelulusan perserta didik akan digantikan oleh Ujian Sekolah.
“Melalui format Ujian Sekolah, yang mana kepala sekolah atau guru lah yang sejatinya memberikan pembelajaran, penilaian dan evaluasi untuk peserta didik,” tambahnya.
Penyebab UN ditidakan sendiri menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Selatan itu karena seringkali menjadi momok, baik untuk peserta didik maupun orang tua peserta didik.
“UN jadi momok bagi peserta didik dan orang tua karena dulu jika UN tidak lulus dan Ujian Sekolah lulus maka akan dipastikan peserta didik tersebut dinyatakan tidak lulus,” terangnya.
Selain itu, untuk kemungkinan Ujian Sekolah diberikan paket disetiap lembar soal seperti UN sebelumnya, ia mengatakan bahwa hal tersebut sudah pihaknya serahkan ke sekolah bersangkutan.
Adapun kegiatan Ujian Sekolah nantinya dapat ia pastikan bahwa akan dilaksanakan dengan metode pembelajaran daring.
Saat ditanyakan terkait assement yang di proyeksikan sebagai pengganti UN, ia sendiri mengungkapkan bahwa hal tersebut bukan sebagai pengganti UN atau bukan standar kelulusan peserta didik.
“Asesmen itu bukan ditujukan untuk peserta didik yang akan lulus, tetapi untuk peserta didik yang berada di posisi tengah, yakni kalau jenjang SMA/SMK itu kelas 11, SMP kelas 8, dan SD antara kelas 3 atau 4,”
Kendati demikian, menurutnya assement sendiri sangat bermanfaat bagi guru agar mampu menghantarkan peserta didik sukses dalam menyelesaikan pendidikannya.
“Ini bermanfaat bagi guru untuk memberikan pembinaan, membimbing, mengarahkan dan menghantarkan peserta didik agar dapat sukses menyelesaikan studinya di satuan pendidikan yang bersangkutan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Martapura, Dwi Ayati menyatakan bahwa dirinya mendukung dengan kebijakan Kemendikbud terkait penghapusan Ujian Nasional sebagai standar kelulusan peserta didik.
“Ya saya mendukung dengan kebijakan Kemendikbud terkait penghapusan Ujian Nasional,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp.