TERAS7.COM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser tahun 2022 ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebesar Rp. 3.062.460,-. Nilai tersebut mengalami kenaikan 0,14 persen atau senilai Rp. 12.460,- dari tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong menyatakan, kenaikan upah pekerja di Kabupaten Paser diangka 0,14 persen itu, berdasarkan UMK di tahun sebelumnya sebesar Rp. 3.050.000, dan mengacu pada peningkatan inflasi dan kebutuhan ekonomi masyarakat.
Adapun penetapan kenaikan upah ini, disebutkan Madju telah disosialisasikan kepada perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Paser. Sebelumnya, angka tersebut juga telah disepakati oleh Serikat Pekerja maupun Pengusaha melalui Dewan Pengupahan.
Madju memastikan, akan memberi sanksi bagi Perusahaan yang tidak menerapkan UMK yang berlaku di 2022 ini. Adapun penerapan sanksi itu nantinya berdasarkan adanya aduan dari pekerja yang melapor ke Disnakertrans Kabupaten Paser.
“UMK yang sudah ditetapkan sudah disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan. Mereka wajib melaksanakan, kalau tidak ada sanksinya,” kata mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Paser ini, Rabu (02/02/2022).
Madju mengatakan, jika ada laporan masuk ke Disnakertrans Kabupaten Paser terkait tidak diberlakukan UMK oleh pihak perusahaan, dari serikat pekerja atau perorangan, maka akan ditindak dengan memanggil perusahaan tersebut, agar melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Madju turut mengingatkan, agar komponen UMK terdiri dari gaji pokok dan tidak termasuk tunjangan tunjangan lainnya, seperti jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan pekerja dalam bentuk BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.
Namun ia memaklumi bagi perusahaan perusahaan kecil, atau diluar sektor usaha pertambangan dan perkebunan, yang menjadikan tunjangan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan termasuk dalam UMK.
“Kalau saat ini masih aman, yang jelas harus dipisahkan antara UMK dengan jaminan ketenagakerjaan dan kesehatannya. Kalau penetapannya kita merujuk pada PP 33 tahun 2021,” tutupnya. (Joko)