TERAS7.COM – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas dan juga sebagai Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas Dr. H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes selalu menyampaikan perkembangan terkait data Covid-19 di Kabupaten Kapuas melalui siaran langsung di kanal media sosial Kominfo Kabupaten Kapuas yaitu Instagram, Facebook dan Youtube, Kamis (28/1/2021) sore di Studio Mini Kantor Diskominfo Kapuas.
Adapun perkembangan pada hari ini yang disampaikan oleh Dr. H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes bahwa perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas bertambah cukup signifikan yaitu 14 kasus positif baru dengan rincian 11 kasus positif dari Kecamatan Selat, 1 kasus dari Kecamatan Kapuas Timur, 1 kasus dari Kecamatan Tamban Catur dan 1 kasus dari Kecamatan Dadahup.
Berhubungan dengan masih adanya penambahan kasus positif Covid-19 setiap harinya di Kabupaten Kapuas, maka dihimbau kepada daerah-daerah yang kasusnya masih tinggi untuk betul-betul menerapkan protokol kesehatan dan selalu peduli kepada yang lainnya serta mari selalu mengingatkan protokol kesehatan yang sangat penting dilaksanakan.
Dalam siaran tersebut, dirinya juga memberitahukan tentang Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/36/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah (Masjid, Gereja, Pura, Balai Basarah, Vihara) dan Majelis-majelis Ta’lim, pada masa pandemi menuju normal baru untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari covid-19.
“Surat edaran Bupati Kapuas ini berisi tentang himbauan kepada kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial yang lazim dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif hanya diperkenakan pada wilayah-wilayah aman dari Covid-19,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, didalam surat edaran ini diberitahukan untuk pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah/Majelis Ta’lim/kebaktian keluarga agar wajib membentuk tim untuk mengawasi protokol kesehatan di areal rumah ibadah, melakukan pembersihan dan disenfeksi pada bangunan ibadah, menyiapkan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer, menerapkan jarak aman antar jamaah dengan memberikan tanda khusus, jumlah jamaah disesuaikan dengan kapasitas tempat ibadah, memastikan seluruh jamaah menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian melakukan pengukuran suhu tubuh, memastikan seluruh jamaah dalam kondisi sehat, memberitahukan untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah, memastikan jamaah tidak melakukan kontak fisik, penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan waktu yang seefisien mungkin, mengatur masuk dan keluar jamaah agar tetap menjaga jarak, memasang himbauan penerapan protokol kesehatan dan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.
“Seluruh masyarakat Kabupaten Kapuas harus mentaati Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor : 360/36/SATGAS-COVID/KPS.2021 dan juga Perbup No 46 tahun 2020 tentang Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan dimana masyarakat Kabupaten Kapuas harus mengikuti anjuran Pemerintah untuk menerapkan 4M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun diair yang mengalir dan menghindari kerumunan massa,” tambahnya.
Tercatat pasien positif yang masih dalam perawatan sebanyak 111 orang, pasien positif yang meninggal dunia sebanyak 28 orang dan yang dinyatakan selesai isolasi atau sembuh sebanyak 1.065 orang, sehingga total kasus terkonfirmasi di Kabupaten Kapuas berjumlah 1.204 orang.