TERAS7.COM – Dalam rangka penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Negara (Kanwil BPN) Provinsi Sumut menggelar Focus Grup Discussion (FGD).
Kegiatan tersebut diselenggarakan di aula Kanwil BPN Provinsi Sumut, Kamis (22/9/2022).
Direktur Jenderal Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang menyampaikan, Berita Acara (BA) verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah yang ditandatangani ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis nantinya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, peta lahan sawah yang dilindungi adalah, dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional yang tercantum dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2019 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah.
“Intinya untuk menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan sawah dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” pungkasnya.
Disela-sela kegiatan tersebut, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menilai, program ini cukup baik untuk menjaga keutuhan lahan pangan di daerah persawahan.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin bersama OPD terkait melakukan penandatanganan berita acara verifikasi dan klarifikasi data lahan sawah yang diikuti oleh Dirjen PPTR, Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang.