TERAS7.COM – Ramai perbincangan terkait wacana pemindahan Ibukota Barito Kuala (Batola) dari Kota Marabahan ke Kecamatan Alalak dan upaya pemekaran Gambut Raya, kini teras7,com meminta padangan kepada seorang Tenaga Ahli Konsultan.
teras7,com mencoba menghubungi Nanda Febryan Pratamajaya, ST, MT., Ketua Dewan Pengurus Provinsi Kalsel Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (INTAKINDO) melalui Whatsapp, kemudian ia merespon hal itu dan menyampaikan pandangannya terkait dua Kecamatan yang kini menjadi diskursus publik, setelah dilontarkan oleh seorang politisi pusat Asal Banua yakni Muhammad Rifqinizamy Karsayuda lewan akun media sosial Instagramnya.
Dalam bentuk file, Nanda mengirimkan tulisannya atas apa yang menjadi pertanyaan dari teras7.com. pada Senin (09/01/2023), sebagai berikut.
Pembangunan adalah salah satu tujuan penting dalam tata kelola pemerintahan. Tujuan utama pembangunan adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat sehingga untuk mencapai tujuan tersebut, maka pembangunan perlu mekanisme terukur agar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pedoman mekanisme, metode, cara dalam pelaksanaan pembangunan tersebut yang di pahami sebagai kebijakan. Salah satu kebijakan yang berpeluang diambil pada proses pembangunan adalah pemindahan ibukota suatu daerah, baik kota maupun kabupaten.
Dalam prakteknya, pemindahan ibukota kabupaten/ kota pasti memiliki faktor (sebab/ akibat) tertentu. Sehingga perlu diidentifikasi faktor apa yang mempengaruhi pemindahan pusat pemerintahan, dan setelah diketahui faktor yang berpengaruh, dilakukan penilaian terhadap faktor faktor tersebut untuk melihat kecamatan mana yang bisa diprioritaskan menjadi ibukota kabupaten/ kota.
Penentuan lokasi ibukota kabupaten/ kota tidak dilakukan dengan serta merta menunjuk lokasi tertentu, namun harus dilakukan kajian dan analisis terlebih dahulu dari berbagai faktor dan kriteria. Adapun beberapa faktor yang seringkali berpengaruh diantaranya sosial ekonomi/ kultur penduduk, faktor ekonomi wilayah, faktor sarana prasarana, faktor aksesibilitas faktor kebencanaan dan lainnya. Kemudian dilakukan penilaian terhadap faktor yang telah dihasilkan menggunakan data valid dan selanjutnya akan dihasilkan wilayah yang dapat menjadi prioritas sebagai ibukota kabupaten/ kota dengan keunggulan tertentu.
Penyebab munculnya wacana pemindahan Ibukota Kabupaten Barito Kuala dan Pembentukan Kabupaten Gambut Raya cukup identik. Diantara penyebabnya yaitu keinginan peningkatan kualitas layanan pemerintah daerah terhadap wilayah kecamatan Alalak maupun di Wilayah Gambut Raya.
Dua Kecamatan tersebut cukup mendominasi pertumbuhan di masing-masing Kabupaten karena posisinya yang strategis, yaitu sama-sama bersisian (hinterland) dengan Kota Banjarmasin. Kecamatan Alalak maupun Kecamatan Gambut saat ini tumbuh dengan pesat, baik sektor perumahan, perdagangan dan jasa maupun sektor lainnya, namun karena posisinya yang cukup jauh dari Ibukota Kabupaten Barito Kuala dan Kabupaten Banjar ditengarai menjadi kendala dalam keterjangkauan layanan dasar pemerintahan.
Dua kecamatan ini seolah tumbuh tanpa penataan kawasan yang ideal, yang terjadi di lapangan justru penataan kawasan terlambat, kalah cepat dengan tumbuhnya perumahan dan kawasan perdagangan dan jasa. Apabila kondisi ini tidak diantisipasi, tidak menutup kemungkinan akan tumbuh kawasan permukiman kumuh hingga kesemrawutan kawasan perdagangan dan jasa.
Sampai disini bahwa wacana pemindahan pusat perkotaan Barito Kuala masih relevan dengan justifikasi tersebut diatas, namun berbeda kondisinya dengan wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Gambut Raya.
Pemerintah Pusat sejak tahun 2014 masih memberlakukan moratorium pemekaran ataupun penggabungan wilayah. Dengan kondisi ini, pemerintah daerah beserta stakeholders dapat memilih alternatif lainnya dalam mencari solusi dari permasalahan utama yang mendasari wacana pembentukan DOB Gambut Raya. Tentu solusi yang diambil harus melalui kajian mendalam dan proses sesuai aturan perundangan.
Namun secara umum, ada langkah yang dapat diambil, yakni peningkatan layanan pemerintah secara massif di Kawasan Gambut Raya, misal dengan pembentukan Mall Layanan Publik, Penataan Kawasan Permukiman, Industri maupun Kawasan Perdagangan dan Jasa. Peningkatan layanan yang dimaksud dapat berkolaborasi dengan Kota Banjarmasin, hal ini dapat mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerjasama daerah.
DOB atau pemekaran daerah adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi atau kota atau kabupaten dari induknya. Landasan hukum pembentukan DOB atau pemekaran daerah di Indonesia adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daaerah.
Merujuk pada UU tersebut, proses pembentukan DOB harus melalui tahapan persiapan selama tiga tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Jika dinyatakan layak, maka daerah persiapan akan diusulkan ke DPR untuk ditetapkan menjadi daerah otonom dengan undang-undang.
Namun, tiga DOB Papua tidak mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tiga DOB Papua lahir dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Tiga DOB Papua merupakan implikasi dari Pasal 76 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.